Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4038/N.1.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025  sekira pukul 16.30 WITA, sekira pukul 19.00 WITA dan sekira pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kos No.4 Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 1), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, bertempat di pinggir Jalan Rama, Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) dan bertempat di pinggir Jalan Perumahan Puri Damai 2, Banjar Kebilbil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ( TKP 3) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mengirim pesan chat whatsapp melalui 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A38 Warna Hitam dengan no sim card 085649233074 kepada GUS ARY (DPO) dengan nomor sim card 085133864833. Dalam percakapan chat whatsapp tersebut pada intinya Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa mengirim uang pembelian Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) melalui BRI Link ke rekening BCA dengan nomor rekening 1420807887 atas nama NI MADE DEVI RATNA WAHYU (DPO) di daerah Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan sisanya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer setelah Narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. Setelah mengirim uang pembelian Narkotika jenis shabu, Terdakwa berangkat menuju alamat Narkotika jenis shabu yang telah dikirimkan oleh GUS ARY (DPO) ke 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro Warna Hijau dengan nomor sim card 081335512966 milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Banjar Bengkel Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas rumput dan sesampainya disana Terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu didalam pembungkus rokok Marlboro lalu Terdakwa masukkan kedalam tas selempang merek Paloalto yang Terdakwa pakai pada saat itu dan selanjutnya Terdakwa kembali ke Kos yang beralamat di Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sesampainya Terdakwa di Kamar Kos sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu Terdakwa letakkan sedangkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu Terdakwa masukkan kembali kedalam tas selempang merek Paloalto milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa bergegas menuju pinggir Jalan Rama, Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan sesampainya disana Terdakwa menaruh 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tepatnya tertancap pohon pisang, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju pinggir Jalan Perumahan Puri Damai 2, Banjar Bebilbil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan sesampainya disana Terdakwa kembali menaruh 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tepatnya dibawah pot bunga.  

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa kembali chat whatsapp GUS ARY (DPO) melalui 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A38 Warna Hitam dengan no sim card 085649233074 kepada GUS ARY (DPO) dengan nomor sim card 085133864833 yang pada intinya Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai persediaan.  Setelah itu, Terdakwa bergegas mengirim uang kepada GUS ARY (DPO) untuk pembelian Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening SeaBank milik Terdakwa ke rekening BCA dengan nomor rekening 1420807887 atas nama NI MADE DEVI RATNA WAHYU (DPO) dan sisanya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer setelah Narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. Kemudian, GUS ARY (DPO) mengirimkan Terdakwa Alamat shabu ke 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro Warna Hijau dengan nomor sim card 081335512966 milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Kekeran, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwitani, Kabupaten Badung. Kemudian sekira pukul 11.00 WITA KETUT RAMA (DPO) chat whatsapp Terdakwa dengan nomor telepon 082359342547 ke nomor telepon 085649233074 milik Terdakwa yang pada intinya KETUT RAMA (DPO) membeli Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupi permintaan pembelian Narkotika jenis shabu dari KETUT RAMA (DPO). Kemudian, sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa Kembali bergegas menuju pinggir Jalan Kekeran, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwitani, Kabupaten Badung untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan sesampainya disana Terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu didalam pipet palstik warna kuning dan kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas selempang merek Paloalto yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Setelah mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa bergegas kembali ke kamar kosnya yang beralamat di Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan sesampainya Terdakwa di Kamar Kosnya, teman Terdakwa yang bernama ADITYA TEGUH ARUM alias ADIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh ADITYA TEGUH ARUM alias ADIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada KETUT RAMA (DPO) di daerah Munggu, Kabupaten Badung.

  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA pada saat Terdakwa sedang beristirahat di Kamar Kos Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 1), ada beberapa orang yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I Wayan Aris Pratama, SH dan Saksi Kadek Adi Suarta mendatangi Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I Ketut Sutana dan Saksi I Ketut Sugiarta dan dalam tas selempang merek Paloalto milik Terdakwa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu terselip di pembungkus rokok Sampoerna, 1 (Satu) buah timbangan didalam kotak warna merah dengan merek Gigital Scale, 1 (Satu) buah pipet plastik warna bening strip merah muda dan strip putih yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi, 1 (Satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas) 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A38 Warna Hitam dengan nomor sim card 085649233074 dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro Warna hijau dengan nomor sim card 081335512966,. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WITA atas pengakuan Terdakwa pernah menaruh Narkotika jenis shabu sebelumnya di 2 (dua) tempat kemudian Anggota Polres Tabanan bergegas menuju pinggir Jalan Rama, Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), sesampainya disana Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan dengan disaksikan juga oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I Made Mariana, SE dan Saksi I Kadek Arimbawa,  Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu didalam plastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam tepatnya tertancap di pohon pisang. Kemudian, sekira pukul 19.20 WITA Anggota Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan melanjutkan perjalanan menuju Perumahan Puri Damai 2, Banjar Kebilbil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 3) dan sesampainya disana Anggota Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan kemudian melakukan penggeledahan kembali disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I Made Mariana, SE dan Saksi I Kadek Arimbawa,  Anggota Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga shabu didalam plastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam.

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan I PUTU SASTRA ADI berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Oktober 2025 dengan hasil sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu terselip di pembungkus rokok SAMPOERNA dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto dengan kode barang bukti A

  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam plastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto dengan kode barang bukti B

  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam olastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam denganberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto diberi kode barang bukti C

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1441/NNF/2025, tanggal 02 Oktober 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12605/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12606/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12607/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12608/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025  sekira pukul 16.30 WITA, sekira pukul 19.00 WITA dan sekira pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kos No.4 Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 1), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan,  bertempat di pinggir Jalan Rama, Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) dan bertempat di pinggir Jalan Perumahan Puri Damai 2, Banjar Kebilbil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ( TKP 3) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mengirim pesan chat whatsapp melalui 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A38 Warna Hitam dengan no sim card 085649233074 kepada GUS ARY (DPO) dengan nomor sim card 085133864833. Dalam percakapan chat whatsapp tersebut pada intinya Terdakwa ingin memiliki Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah chat whatsapp GUS ARY (DPO), Terdakwa berangkat menuju alamat Narkotika jenis shabu yang telah dikirimkan oleh GUS ARY (DPO) ke 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro Warna Hijau dengan nomor sim card 081335512966 milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Banjar Bengkel Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas rumput dan sesampainya disana Terdakwa menemukan Narkotika jenis shabu didalam pembungkus rokok Marlboro berisikan 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa simpan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut kedalam tas selempang merek Paloalto yang Terdakwa kenakan pada saat itu lalu Terdakwa kembali ke Kos yang beralamat di Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa kembali chat whatsapp GUS ARY (DPO) melalui 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A38 Warna Hitam dengan no sim card 085649233074 kepada GUS ARY (DPO) dengan nomor sim card 085133864833 yang pada intinya Terdakwa ingin memiliki Narkotika jenis shabu seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai persediaan. Kemudian, GUS ARY (DPO) mengirimkan Terdakwa Alamat shabu ke 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro Warna Hijau dengan nomor sim card 081335512966 milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Kekeran, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwitani, Kabupaten Badung. Kemudian sekira pukul 11.00 WITA KETUT RAMA (DPO) chat whatsapp Terdakwa dengan nomor telepon 082359342547 ke nomor telepon 085649233074 milik Terdakwa yang pada intinya KETUT RAMA (DPO) ingin memiliki Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian, sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa kembali bergegas menuju pinggir Jalan Kekeran, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwitani, Kabupaten Badung untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan sesampainya disana Terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu didalam pipet palstik warna kuning dan kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas selempang merek Paloalto yang Terdakwa kenakan pada saat itu. Setelah mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa bergegas kembali ke kamar kosnya yang beralamat di Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan sesampainya Terdakwa di Kamar Kosnya, ada teman Terdakwa atas nama ADITYA TEGUH ARUM alias ADIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh ADITYA TEGUH ARUM alias ADIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada KETUT RAMA (DPO) di daerah Munggu, Kabupaten Badung sedangkan Terdakwa masih berada di Kamar Kosnya.

  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA pada saat Terdakwa sedang beristirahat di Kamar Kosnya Jalan Anggrek Gang. 1, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 1), ada beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I Wayan Aris Pratama dan Saksi Kadek Adi Suarta mendatangi Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dalam tas selempang merek Paloalto milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu terselip di pembungkus rokok Sampoerna, 1 (Satu) buah timbangan didalam kotak warna merah dengan merek Gigital Scale, 1 (Satu) buah pipet plastik warna bening strip merah muda dan strip putih yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi, 1 (Satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas) 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A38 Warna Hitam dengan nomor sim card 085649233074 dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro Warna Hijau dengan nomor sim card 081335512966, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I Ketut Sutana dan Saksi I Ketut Sugiarta. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WITA atas pengakuan Terdakwa pernah menaruh Narkotika jenis shabu sebelumnya dan Anggota Polres Tabanan bergegas menuju pinggir Jalan Rama, Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), sesampainya disana Anggota Polres Tabanan menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu didalam plastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam tepatnya tertancap di pohon pisang, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I Made Mariana, SE dan Saksi I Kadek Arimbawa. Kemudian, sekira pukul 19.20 WITA Anggota Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan melanjutkan perjalanan menuju Perumahan Puri Damai 2, Banjar Kebilbil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 3) karena sebelumnya Terdakwa pernah menaruh Narkotika jenis shabu dan sesampainya disana Anggota Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan menemukan 1 (Satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga shabu didalam plastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam dan pada saat penggeledahan tersebut kembali disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I Made Mariana, SE dan Saksi I Kadek Arimbawa.

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan I PUTU SASTRA ADI berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Oktober 2025 dengan hasil sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu terselip di pembungkus rokok SAMPOERNA dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto dengan kode barang bukti A

  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam plastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto dengan kode barang bukti B

  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam olastik klip warna bening strip hijau dan strip putih terlilit plester warna hitam denganberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto diberi kode barang bukti C

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1441/NNF/2025, tanggal 02 Oktober 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12605/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12606/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12607/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12608/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa MOH. EKO WAHYUDI alias WAHYU  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya