Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia TOMI KURNIAWAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan NIZATUL SUKRON (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa, tanggal 29 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan hari Sabtu, tanggal 02 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Garasi Rumah Br. Gunung Kangin, Desa Bangli , Kec. Baturiti, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat tembok rumah sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bermain billiard di rumah Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya kemudian datang Ibu dari Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya dan menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk berhenti bermain billiard, oleh karena itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung meninggalkan rumah Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I kembali lagi ke rumah Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya untuk bermain billiard dan saat itu Terdakwa I melihat Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya sedang bersama anak – anaknya dan mengobrol dengan temannya di lumbung padi. Sembari menengok keadaan sekitar, kemudian Terdakwa I mendekati sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV dan melihat kunci sepeda motor tersebut masih terpasang dan Terdakwa I langsung mengambil kunci sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV dan dimasukkan ke dalam saku celananya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WITA Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya menyuruh Saksi I Made Wibawa untuk menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV menuju daerah Mayungan untuk membawa ayam dan saat akan berangkat didapati kunci sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV sudah tidak terpasang di sepeda motornya, yang mana Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya masih melihat kunci sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV terpasang 30 (tiga puluh) menit sebelumnya. Setelah mengetahui kunci sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV hilang Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya langsung memesan kunci duplikat lewat toko daring.
- Bahwa selang beberapa hari pada tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.35 WITA, Terdakwa I memanjat tembok rumah Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya kemudian Terdakwa II membantunya dengan cara membuka grendel pintu gerbang yang terkunci dari dalam dengan memasukkan tangannya dan mendorong grendel agar pintu terbuka karena tidak memakai gembok kemudian Terdakwa I menuntun sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV menuju gerbang halaman rumah dan yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dikehendaki ada disitu oleh orang yang menempati rumah tersebut. Kemudian Saksi I Kadek Wira Dwi Andika melihat kejadian tersebut lalu teriak ”motore malinge” artinya motornya dicuri kemudian menggedor pintu kamar Saksi Korban Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya, namun saat itu Saksi Korban Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya dan Saksi I Kadek Wira Dwi Andika tidak berani mengejar karena di rumah masih ada anak-anak dan menjaga keselamatan diri disamping itu Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya melihat rekaman CCTV yang berada di rumahnya dan terlihat 2 (dua) orang yang telah mengambil sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV tersebut berperawakan pendek dan kurus dengan menggunakan jaket tutup kepala warna hitam.
- Bahwa tujuan Para Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV karena merasa sakit hati diusir oleh Ibu Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya saat sedang bermain billiard
- Bahwa Para Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV tanpa izin dari Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua puluh Delapan Juta Rupiah)
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa ia TOMI KURNIAWAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan NIZATUL SUKRON (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa, tanggal 29 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan hari Sabtu, tanggal 02 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Garasi Rumah Br. Gunung Kangin, Desa Bangli , Kec. Baturiti, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I dan Terdakwa II hendak bermain billiard di rumah Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya , kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bermain billiard datang Ibu dari Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya dan menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk berhenti bermain billiar, oleh karena itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung meninggalkan rumah dari Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I kembali lagi ke rumah Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya untuk bermain billiard dan saat itu Terdakwa I melihat Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya sedang bersama anak – anaknya dan mengobrol dengan temannya di lumbung padi. Sembari menengok keadaan sekitar, kemudian Terdakwa I mendekati sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV dan melihat kunci sepeda motor tersebut masih terpasang dan Terdakwa I langsung mengambil kunci sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV dan dimasukkan ke dalam saku celananya
- Bahwa selang beberapa hari pada tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.35 WITA, Terdakwa I memanjat tembok rumah Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya kemudian Terdakwa II membantunya dengan cara membuka grendel pintu gerbang yang terkunci dari dalam dengan memasukkan tangannya dan mendorong grendel agar pintu terbuka karena tidak memakai gembok kemudian Terdakwa I menuntun sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV menuju gerbang halaman rumah dan yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dikehendaki ada disitu oleh orang yang menempati rumah tersebut. Kemudian Saksi I Kadek Wira Dwi Andika melihat kejadian tersebut lalu teriak ”motore malinge” artinya motornya dicuri kemudian menggedor pintu kamar Saksi Korban Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya, namun saat itu Saksi Korban Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya dan Saksi I Kadek Wira Dwi Andika tidak berani mengejar karena di rumah masih ada anak-anak dan menjaga keselamatan diri disamping itu Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya melihat rekaman CCTV yang berada di rumahnya dan terlihat 2 (dua) orang yang telah mengambil sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV tersebut berperawakan pendek dan kurus dengan menggunakan jaket tutup kepala warna hitam.
- Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV karena merasa sakit hati diusir oleh Ibu Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya saat sedang bermain billiard
- Bahwa Para Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi DK 3349 ADV tanpa izin dari Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban I Ketut Arya Adi Sunjaya mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua puluh Delapan Juta Rupiah)
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)------------------------------------------------------------------------------------------- |