Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Tab I Dewa Made Ngurah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Dewa Made Ngurah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti tersebut di atas, dengan ini Pemohon mohon kehadapan Bapak/Ibu, untuk dapat memanggil Pemohon dalam suatu persidangan yang akan Bapak/Ibu tentukan kemudian, guna untuk didengar keterangan dari Pemohon, dan selanjutnya dapat memberikan suatu penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama I Dewa Made Ngurah menjadi Dewa Made Dana adalah sah menurut hukum.
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak