Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2019/PN Tab I Nyoman Arimbawa SH 1.PT. BPR DALUNG DESA BADUNG
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
3.I NYOMAN PUJA NEGARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2019/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Arimbawa SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LANTUR SETIJADI, SH.I Nyoman Arimbawa SH
Tergugat
NoNama
1PT. BPR DALUNG DESA BADUNG
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
3I NYOMAN PUJA NEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN SUYOGA, SH.PT. BPR DALUNG DESA BADUNG
2WIJI YUDHIHARSO KUSUMO PUTROKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 36/65/2019 atas sebidang tanah dengan bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00486/ Desa Sembung, Surat Ukur Tanggal 10/04/2018 Nomor 03108/ Sembung Gede, Luas 395 M2, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan nama pemenang atas nama Terlawan III yang dikeluarkan oleh Terlawan II adalah batal demi hukum;
  5. Menghukum, Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pelawan;
  6. Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak