Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Wayan Wiga Juniyasa
2.Komang Nopiyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Wiga Juniyasa
2Komang Nopiyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para pemohon memohon kepada Ketua /Hakim Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan para pemohon I Wayan Wiga Juniyasa dengan Komang Nopiyani yang telah di laksanakan pada tanggal 08 September 2021 di Br, Dinas Jegu Tengah
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
  4. Menetapkan Biyaya Perkara Sesuai Dengan Peraturan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak