| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.B/2025/PN Tab | JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H. | DEWA PUTU ASTRAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.B/2025/PN Tab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3497/N.1.17.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa ia Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada kejadian pertama pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.36 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan Kejadian Kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang di dalam rumah yang beralamat Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atauuntuk sampai padabarang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jiika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terhadap Saksi Korban NI WAYAN KARMINI dan Saksi Korban NI KADEK MIA AGUSTINI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
pukul 10.36 WITAterdakwa didalamkamarmengambil 1 (satu)buahkalung emas dan1 (satu) pasang anting-anting emas dan uang yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, setelah sekira pukul 10.47 WITA itu terdakwa keluar dan menuju kamar paling pojok timur dan membuka pintu, lalu sekira pukul 10.48 WITA terdakwa mengambil uang pecahan Rp.20.000,- . Rp.10.000 dab Rp.5.000,- dari dalam tas slempang warna coklat yang mana terdakwa tidak ketahui jumlahnya, kemudian sekira pukul 10.51 WITA terdakwa langsung pergi keluar dari kamar, lalu keluar dari jendela samping pintu depan menuju tembok utara pekarangan rumah, dan memanjaT tembok bagian utara, lalu sesampainya diluar, terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC dan meninggalkan termpat tersebut. - Bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA bertempat disebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK5721KAC yang terdakwa kendarai disebelahselatan warung, lalu sekira pukul 13.33 WITA terdakwa memanjat tembok sebelah utara pekarangan rumah berjalan mendekati bangunan depan rumah, lalu sekira pukul 13.35 terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci disamping pintu depan rumah, lalu sekira pukul 13.37 WITA terdakwa masuk kedalam rumah menuju salah satu kamar dipojok barat yang dalam posisi tidak terkunci, lalu sekira pukul 13.30 WITA terdakwa mengambil uang tunai pecahan Rp.20.000,-, Rp.10.000,-, dan Rp.5.000,- dari buket bunga yang ada diatas lemari pakaian yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, lalu sekira pukul 13.40 WITA terdakwa mengambil celengan warna hijau yang berada di rak bawah, kemudian sekira pukul 13.41 WITA terdakwa keluar rumah dan saat sudah berada diluar rumah tersebut terdakwa melihat pintu warung depan rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu sekira pukul 13.42 WITA terdakwa masuk dan mengambil uang pecahan Rp.5.000,- yang tidak terdakwa hitung jumlahnya, selanjutnya terdakwa sekira pukul 13.45 WITA berjalan menuju tembok bagian utara dan memanjat tembok sehingga sampai diluar dan pergi meninggalkan tempat tersebut. - Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang dan uang tunai digunakan keperluan sehari-hari untuk bertahan hidup. - Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengambil barang-barang milik Saksi Korban NI WAYAN KAMINI dan NI KADEK MIA AGUSTINI tanpa seijin dan sepengetahuan para saksi korban. - Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugianmateriil sekitar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR --------- Bahwa ia Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Kejadian pertama pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.36 WITAatau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan Kejadian Kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang di dalam rumah yang beralamat Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jiika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terhadap Saksi Korban NI WAYAN KARMINI dan Saksi Korban NI KADEK MIA AGUSTINI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
pasang anting-anting emas dan uang yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, setelah sekira pukul 10.47 WITA itu terdakwa keluar dan menuju kamar paling pojok timur dan membuka pintu, lalu sekira pukul 10.48 WITA terdakwa mengambil uang pecahan Rp.20.000,- . Rp.10.000 dab Rp.5.000,- dari dalam tas slempang warna coklat yang mana terdakwa tidak ketahui jumlahnya, kemudian sekira pukul 10.51 WITA terdakwa langsung pergi keluar dari kamar dan memanjat tembok bagian utara, lalu sesampainya diluar, terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC dan meninggalkan termpat tersebut. - Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.30 WITA bertempat disebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 5721 KAC yang terdakwa kendarai disebelah selatan warung, lalu sekira pukul 13.33 WITA terdakwa memanjat tembok sebelah utara pekarangan rumah berjalan mendekati bangunan depan rumah, lalu sekira pukul 13.35 terdakwa membuka jendela yang tidak terkunci disamping pintu depan rumah, lalu sekira pukul 13.37 WITA terdakwa masuk kedalam rumah menuju salah satu kamar dipojok barat yang dalam posisitidak terkunci, lalu sekira pukul 13.30WITAterdakwa mengambiluang tunai pecahan Rp.20.000,-, Rp.10.000,-, dan Rp.5.000,- dari buket bunga yang ada diatas lemari pakaian yang terdakwa tidak hitung jumlahnya, lalu sekira pukul 13.40 WITA terdakwa mengambil celengan warna hijau yang berada di rak bawah, kemudian sekira pukul 13.41 WITA terdakwa keluar rumah dan saat sudah berada diluar rumah tersebut terdakwa melihat pintu warung depan rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu sekira pukul 13.42 WITA terdakwa masuk dan mengambil uang pecahan Rp.5.000,- yang tidak terdakwa hitung jumlahnya, selanjutnya terdakwa sekira pukul 13.45 WITA berjalan menuju tembok bagian utara dan memanjat tembok sehingga sampai diluar dan pergi meninggalkan tempat tersebut. - Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang dan uang tunai digunakan keperluan sehari-hari untuk bertahan hidup. - Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengambil barang-barang milik Saksi Korban NI WAYAN KAMINI dan NI KADEK MIA AGUSTINI tanpa seijin dan sepengetahuan Para Saksi Korban. - Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA PUTU ASTRAWAN Alias DE TU mengakibatkan Para Saksi Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
