Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Gusti Made Dwita Anayasa
2.Anak Agung Dwi Tresna Agustini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Made Dwita Anayasa
2Anak Agung Dwi Tresna Agustini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER :

1.         Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.       Menetapkan tanggal perkawinan yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

3.       Menetapkan merubah tanggal yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya 20 Mei 2023 menjadi 7 Oktober 2022;

4.       Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;

5.         Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak