| Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa JENI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SMPN 5 Baturiti yang beralamat di Br. Gelogor, Desa Antapan, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa yang pada saat itu berada dalam kos yang beralamat di Gang Subur, Jalan Raya Abianbase Kapal, Kel. Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung dihubungi oleh Istri Terdakwa yang berada di Bandung bahwa membutuhkan keperluan untuk anak Terdakwa sehingga muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dan Terdakwa melakukan pencarian lokasi yang akan didatangi dengan menggunakan Google Maps dan memutuskan lokasi yang akan didatangi adalah SMPN 5 Baturiti yang beralamat di Br. Gelogor, Desa Antapan, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, dan sekitar pukul sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda Vario 125 warna hitam putih dengan nomor polisi D 6577 VBC, tahun 2013, nomor rangka MH1JFC110DK233716, nomor mesin: JFC1E1236232, atas nama Nuriyanti, alamat KP Cibodas RT 003, RW 005 Cibodas, Solokanjeruk dengan berbekal obeng plus (+) dan minus (-) dan kantong plastik sampah warna hitam yang dimasukan ke dalam![]()
1![]() ![]()
saku celana. Dan sesampainya Terdakwa di SMP N 5 Baturiti, Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa di bawah pohon dipinggir jalan selatan sekolah;
-
Bahwa Terdakwa melihat kondisi sekolah yang tidak terdapat penjagaan dan masuk ke dalam sekolah dari arah selatan dan langsung menuju ruang guru. Kemudian Terdakwa melihat ruang guru dalam keadaan pintu dan jendela terkunci sehingga Terdakwa mengambil kursi yang digunakan oleh Terdakwa sebagai pijakan untuk melihat ke dalam ruang guru. Melihat jendela ruang guru tersebut terdapat tralis besi, Terdakwa mengambil obeng plus (+) dan minus (-) dari saku celana dan digunakan oleh Terdakwa untuk mencongkel jendela sehingga jendela tersebut terbuka dan selanjutnya Terdakwa melepas 6 (enam) baut sehingga tralis besi jendela ruangan guru tersebut dapat dilepas dan Terdakwa letakkan di lantai. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam ruang guru dan melihat 2 (dua) buah printer merk Epson yang kemudian Terdakwa ambil dan menaruh printer tersebut di lantai tempat awal Terdakwa masuk;
-
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil kembali kursi yang sebelumnya digunakan dan membawa ke utara bagian ruang guru dijadikan pijakan dan Terdakwa kembali menggunakan obeng plus (+) dan minus (-) untuk mencongkel jendela dan membuka 6 (enam) baut tralis besi jendela dan menaruh tralis besi jendela tersebut di lantai. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut dengan menggunakan lampu senter yang berasal dari Handphone (HP) Terdakwa dan melihat terdapat lemari filling cabinet yang berada dipojok selatan dan 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK di depan meja. Selanjutnya Terdakwa membuka lemari filling cabinet dan berisikan 15 (lima belas) kotak laptop yang kemudian Terdakwa ambil dan mengambil laptop beserta chargernya. Kemudian Terdakwa mengeluarkan kantong plastik warna hitam dari saku celananya dan memasukkan laptop beserta charger tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam. Setelah memasukan 15 (lima belas) unit laptop beserta chargernya, Terdakwa mengikat ujung plastik dan kemudian Terdakwa membawa keluar plastik yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta chargernya melalui jendela dan Terdakwa letakkan pada kursi yang Terdakwa jadikan pijakan. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK yang berada di depan meja dan kemudian Terdakwa membawa dan mengeluarkan melalui jendela dan menaruh di kursi luar dekat jendela dan setelah itu Terdakwa keluar melalui jendela tersebut;
-
Bahwa Terdakwa membawa kantong plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger ke tembok pagar dan meletakkan disana. Kemudian Terdakwa kembali lagi untuk mengambil mengambil 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK dan meletakkan di tembok tempat plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger. Selanjutnya Terdakwa membawa kantong plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger ke tempat sepeda motor diparkirkan dan menaruhnya di pijakan kaki depan. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke untuk mengambil 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK dan membawanya kembali ke sepeda motor dan menaruh dalam posisi rebah di jok belakang. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dimana tangan kanan Terdakwa memegang gas sepeda motor sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK yang berada di belakang Terdakwa, sedangkan kaki Terdakwa menjepit kantong plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger dan Terdakwa pulang ke kos yang dalam perjalanan terdapat 4 (empat) buah laptop yang terjatuh. Dan sesampainya Terdakwa di kos sekira pukul
22.30 WITA, Terdakwa melepas stiker nomor barang inventaris Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan yang menempel di laptop dan membuangnya.
-
Bahwa keesokan harinya Terdakwa mengunggah 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK pada marketplace Facebook dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) jam kemudian ada yang berminat dan menawarkan lewat Whatsapp Terdakwa dengan no 083122173850 yang hendak melihat barang serta datang ke kos Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA datang saksi Si Gede Suparta yang menawar 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK dan tercapai kesepakatan sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai. Yang mana selanjutnya uang tersebut Terdakwa kirimkan ke Istri Terdakwa yang berada di Bandung.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengunggah 11 (sebelas) unit laptop pada marketplace Shopee dengan harga Rp 2.200.000,-/unit (dua juta dua ratus ribu rupiah per unit), kemudian 1 (satu) jam setelah Terdakwa menggunggah barang tersebut terjual kepada pembeli yang beralamat di Kec. Tegallega, Kab. Kota Bandung. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 11 (sebelas) unit
laptop beserta chargernya ke dalam kotak styrofoam dan selanjutnya dibungkus lakban yang akan Terdakwa kirim melalui JNE di Sempidi, Mengwi.
-
Bahwa adapun barang-barang yang Terdakwa curi adalah sebagai berikut :
-
15 (lima belas) unit Laptop merk ACER warna hitam, sebagai berikut:
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E93A7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri. NXH8WSN0030471E91D7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E95F7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E93D7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E95D7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9367611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E94A7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9557611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN00304820AF17611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9547611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9307611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9387611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9407611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9587611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9447611
-
15 (lima belas ) unit charger Laptop ACER warna hitam
-
1 (satu) set Microphone Wireless (speaker aktif) merk DBK warna hitam
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SMP N 5 Baturiti yang diwakili oleh saksi I Gusti Ngurag Putra Udhiana, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 89.550.000.- (delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa JENI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SMPN 5 Baturiti yang beralamat di Br. Gelogor, Desa Antapan, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa yang pada saat itu berada dalam kos yang beralamat di Gang Subur, Jalan Raya Abianbase Kapal, Kel. Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung dihubungi oleh Istri Terdakwa yang berada di Bandung bahwa membutuhkan keperluan untuk anak Terdakwa sehingga muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dan Terdakwa melakukan pencarian lokasi yang akan didatangi dengan
menggunakan Google Maps dan memutuskan lokasi yang akan didatangi adalah SMPN 5 Baturiti yang beralamat di Br. Gelogor, Desa Antapan, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, dan sekitar pukul sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda Vario 125 warna hitam putih dengan nomor polisi D 6577 VBC, tahun 2013, nomor rangka MH1JFC110DK233716, nomor mesin: JFC1E1236232, atas nama Nuriyanti, alamat KP Cibodas RT 003, RW 005 Cibodas, Solokanjeruk dengan berbekal kantong plastik sampah warna hitam yang dimasukan ke dalam saku celana. Dan sesampainya Terdakwa di SMP N 5 Baturiti, Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa di bawah pohon dipinggir jalan selatan sekolah;
-
Bahwa Terdakwa melihat kondisi sekolah yang tidak terdapat penjagaan dan masuk ke dalam sekolah dari arah selatan dan langsung menuju ruang guru. Kemudian Terdakwa mengambil kursi yang digunakan oleh Terdakwa sebagai pijakan untuk masuk ke dalam ruang guru dan melihat 2 (dua) buah printer merk Epson yang kemudian Terdakwa ambil dan menaruh printer tersebut di lantai tempat awal Terdakwa masuk;
-
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil kembali kursi yang sebelumnya digunakan dan membawa ke utara bagian ruang guru dijadikan pijakan dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut dengan menggunakan lampu senter yang berasal dari Handphone (HP) Terdakwa dan melihat terdapat lemari filling cabinet yang berada dipojok selatan dan 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK di depan meja. Selanjutnya Terdakwa membuka lemari filling cabinet dan berisikan 15 (lima belas) kotak laptop yang kemudian Terdakwa ambil dan mengambil laptop beserta chargernya. Kemudian Terdakwa mengeluarkan kantong plastik warna hitam dari saku celananya dan memasukkan laptop beserta charger tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam. Setelah memasukan 15 (lima belas) unit laptop beserta chargernya, Terdakwa mengikat ujung plastik dan kemudian Terdakwa membawa keluar plastik yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta chargernya melalui jendela dan Terdakwa letakkan pada kursi yang Terdakwa jadikan pijakan. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK yang berada di depan meja dan kemudian Terdakwa membawa dan mengeluarkan melalui jendela dan menaruh di kursi luar dekat jendela dan setelah itu Terdakwa keluar melalui jendela tersebut;
-
Bahwa Terdakwa membawa kantong plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger ke tembok pagar dan meletakkan disana. Kemudian Terdakwa kembali lagi untuk mengambil mengambil 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK dan meletakkan di tembok tempat plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger. Selanjutnya Terdakwa membawa kantong plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger ke tempat sepeda motor diparkirkan dan menaruhnya di pijakan kaki depan. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke untuk mengambil 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK dan membawanya kembali ke sepeda motor dan menaruh dalam posisi rebah di jok belakang. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dimana tangan kanan Terdakwa memegang gas sepeda motor sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK yang berada di belakang Terdakwa, sedangkan kaki Terdakwa menjepit kantong plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) unit laptop beserta charger dan Terdakwa pulang ke kos yang dalam perjalanan terdapat 4 (empat) buah laptop yang terjatuh. Dan sesampainya Terdakwa di kos sekira pukul
22.30 WITA, Terdakwa melepas stiker nomor barang inventaris Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan yang menempel di laptop dan membuangnya.
-
Bahwa keesokan harinya Terdakwa mengunggah 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK pada marketplace Facebook dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) jam kemudian ada yang berminat dan menawarkan lewat Whatsapp Terdakwa dengan no 083122173850 yang hendak melihat barang serta datang ke kos Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA datang saksi Si Gede Suparta yang menawar 1 (satu) set microphone wireless (speaker aktif) merk DBK dan tercapai kesepakatan sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai. Yang mana selanjutnya uang tersebut Terdakwa kirimkan ke Istri Terdakwa yang berada di Bandung.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengunggah 11 (sebelas) unit laptop pada marketplace Shopee dengan harga Rp 2.200.000,-/unit (dua juta dua ratus ribu rupiah per unit), kemudian 1 (satu) jam setelah Terdakwa menggunggah barang tersebut terjual kepada pembeli yang beralamat di Kec. Tegallega, Kab. Kota Bandung. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 11 (sebelas) unit
laptop beserta chargernya ke dalam kotak styrofoam dan selanjutnya dibungkus lakban yang akan Terdakwa kirim melalui JNE di Sempidi, Mengwi.
-
Bahwa adapun barang-barang yang Terdakwa curi adalah sebagai berikut :
-
15 (lima belas) unit Laptop merk ACER warna hitam, sebagai berikut:
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E93A7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri. NXH8WSN0030471E91D7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E95F7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E93D7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E95D7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9367611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E94A7611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9557611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN00304820AF17611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9547611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9307611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9387611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9407611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9587611.
-
1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna hitam dengan nomer seri NXH8WSN0030471E9447611
-
15 (lima belas ) unit charger Laptop ACER warna hitam
-
1 (satu) set Microphone Wireless (speaker aktif) merk DBK warna hitam
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SMP N 5 Baturiti yang diwakili oleh saksi I Gusti Ngurag Putra Udhiana, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 89.550.000.- (delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |