Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Tab 1.Asep Muhammad Yusuf
2.Ni Kadek Aristya Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asep Muhammad Yusuf
2Ni Kadek Aristya Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Hakim Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
 2. Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon (Asep Muhammad Yusuf) dengan  (Ni Kadek Aristya Dewi) yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018 di Br. Meranggi, Desa Pandak Bandung.
 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon  untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
 4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak