Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
I DEWA GEDE TAMAN OKA alias DEWA TOKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-893/N.1.17.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA GEDE TAMAN OKA alias DEWA TOKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I DEWA GEDE TAMAN OKA Alias DEWA TOKE (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di sebelah selatan Pasar Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1) dan di depan sebuah warung, di Jalan Jurusan Ampadan-Pupuan, Banjar Dinas Ampadan, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram brutto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.20 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menelepon ANDRE (DPO) menggunakan handphone merk Vivo Y02t warna hitam abu dengan nomor simcard 081237654827 melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu. Setelah itu, sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa pergi menuju Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan untuk membeli buah manggis dan buah wani menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DK 8805 WA. Sesampainya di sebuah toko di daerah Yehembang Jembrana, Terdakwa berhenti untuk mengirim uang pembelian shabu tersebut dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil foto bukti transfer tersebut untuk dikirimkan kepada ANDRE (DPO). Sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menerima pesan dari ANDRE (DPO) yang mengirimkan titik lokasi alamat shabu beserta foto lokasi shabu yang berada di pinggir jalan tepatnya di sebelah selatan Pasar Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali (TKP 1)  terbungkus pembungkus snack oreo.  Sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa sampai di lokasi yang diberikan dan menyesuaikan dengan foto lokasi shabu. Ketika Terdakwa melihat pembungkus snack oreo sesuai petunjuk, Terdakwa ambil kemudian Terdakwa buka dan didalamnya Terdakwa melihat pipet plastik warna bening strip hijau yang berisi shabu, kemudian Terdakwa simpan di dalam pembugkus rokok milik Terdakwa. Setelah Terdakwa selesai menyimpan shabu tersebut, Terdakwa langsung menghapus percakapan antara Terdakwa dan ANDRE (DPO) serta foto bukti transfer yang disimpan di galeri handphone Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa sampai di sebuah warung di Jalan Jurusan Ampadan-Pupuan, Banjar Dinas Ampadan, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan  (TKP 2) untuk mengambil buah manggis dan buah wani yang sudah Terdakwa pesan untuk dinaikkan ke bak mobil yang dikendarai Terdakwa. Sembari menunggu, Terdakwa memesan kopi dan merokok di kursi di depan warung tersebut. Tidak berselang lama, saksi i KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. bersama tim opsnal dari Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli mendekati Terdakwa dan melihat Terdakwa seperti menaruh sesuatu di sebelah kanan kursi tempat Terdakwa duduk. Selanjutnya saksi I KOMANG DWIPAYANA memegang Terdakwa serta bertanya kepada Terdakwa barang apa yang Terdakwa  buang di sebelah kanan kursi tempat Terdakwa duduk dan Terdakwa menjawab ”shabu”.  Atas pengakuan Terdakwa tersebut, saksi I KOMANG ARIS DWIPAYANA, S.H. memanggil saksi I NYOMAN SUDARMADI YASA dan I WAYAN AGUS ARIADI serta menunjukkan Surat Perintah Tugas  kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram brutto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau yang berada di bawah sebelah kanan kursi tempat Terdakwa duduk yang diambil terdakwa menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa barang barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram brutto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama ANDRE (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 33/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 dengan kesimpulan :
  1. 152/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 153/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu tersebut.

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa I DEWA GEDE TAMAN OKA Alias DEWA TOKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------------------------

 

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,  Terdakwa I DEWA GEDE TAMAN OKA Alias DEWA TOKE (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram brutto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.20 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Medoyo, Kabupaten Jembrana, menelepon ANDRE (DPO) menggunakan handphone merk Vivo Y02t warna hitam abu dengan nomor simcard 081237654827 melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu.
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan mengirimkan bukti transfernya kepada ANDRE (DPO), Terdakwa dikirimkan foto lokasi shabu yang berada TKP 1, terbungkus pembungkus snack oreo. Sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa sampai di lokasi yang diberikan dan menyesuaikan dengan foto lokasi shabu. Ketika Terdakwa melihat pembungkus snack oreo sesuai petunjuk, Terdakwa ambil kemudian Terdakwa buka dan didalamnya Terdakwa melihat pipet plastik warna bening strip hijau yang berisi shabu, kemudian Terdakwa simpan di dalam pembugkus rokok milik Terdakwa. Setelah Terdakwa selesai menyimpan shabu tersebut, Terdakwa langsung menghapus percakapan antara Terdakwa dan ANDRE (DPO) serta foto bukti transfer yang disimpan di galeri handphone Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa sampai TKP 2 untuk mengambil buah manggis dan buah wani yang sudah Terdakwa pesan untuk dinaikkan ke bak mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DK 8805 WA  yang dikendarai Terdakwa. Sembari menunggu, Terdakwa memesan kopi dan merokok di kursi di depan warung tersebut. Tidak berselang lama, saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. bersama tim opsnal dari Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli mendekati Terdakwa  dan melihat Terdakwa seperti menaruh sesuatu di sebelah kanan kursi tempat Terdakwa duduk. Selanjutnya saksi  I KOMANG DWIPAYANA memegang Terdakwa serta bertanya kepada Terdakwa barang apa yang Terdakwa  buang di sebelah kanan kursi tempat Terdakwa duduk dan Terdakwa menjawab ”shabu”.  Atas pengakuan Terdakwa tersebut, saksi I KOMANG ARIS DWIPAYANA, S.H. memanggil saksi I NYOMAN SUDARMADI YASA dan I WAYAN AGUS ARIADI serta menunjukkan Surat Perintah Tugas  kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram brutto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau yang berada di bawah sebelah kanan kursi tempat Terdakwa duduk yang diambil terdakwa menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa barang barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram brutto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama ANDRE (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 33/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 dengan kesimpulan :
  1. 152/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 153/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I DEWA GEDE TAMAN OKA Alias DEWA TOKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya