Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I M KURNIAWAN DY alias IWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II RENDRA ADIT PRATAMA alias ADIT (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.20 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kandang ayam yang berada di ladang milik saksi I Made Andreana yang beralamat di Br. Bangli, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi I Made Andreana dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakuakan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa I mengajak Terdakwa II menanyakan terkait dengan tatto lalu kemudian Terdakwa I memasukkan karung ke dalam jok motor honda vario dengan plat nomor DK 3545 GAL. Kemudian Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I untuk apa membawa karung tersbut yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I "udah yo wis diem aja". Lalu Terdakwa II mengendarai motor tersebut, Terdakwa I duduk di belakangnya. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah saksi Ketut Artana, Terdakwa I dan Terdakwa II ditawari minum oleh Saksi Ketut Artana.
- Bahwa kemudian Pada Hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 01.10 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II pamit untuk pulang. Pada saat diperjalanan, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri ayam di kandang ayam yang berada di ladang milik saksi I Made Andreana yang beralamat di Br. Bangli, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Terdakwa II sempat menolak ajakan Terdakwa I namun karena dibujuk oleh Terdakwa I, Terdakwa II akhirnya mau ikut untuk melakukan pencurian tersebut. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di belakang kandang ayam yang berada di ladang milik saksi I Made Andreana, Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk menyalakan senter yang ada di handphone milik Terdakwa II namun Terdakwa II mengatakan jika ia tidak berhasil menemukan handphone miliknya dan meminta Terdakwa I untuk menyalakan senter melalui Handphonenya dan mencari Handphone milik Terdakwa II. Setelah lama mencari handphone milik Terdakwa II tidak ketemu sehingga Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pulang, namun Terdakwa I menolak dengan mengatakan "waduh nanggung sudah disini, tunggu disini biar saya yang ambil". Lalu Terdakwa I masuk ke kandang ayam tersebut dengan cara memindahkan bambu-bambu yang bersandar pada kandang tersebut kemudian setelah memindahkannya ternyata masih terdapat kayu yang mengahalangi lubang masuk ke kandang ayam tersebut sehingga Terdakwa I mendorongnya hingga terjatuh dan Terdakwa I berhasil masuk ke dalam. Saat sudah di dalam, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengambil handphone miliknya guna membantunya memberikan penerangan, lalu Terdakwa I mengambil cangkul kecil bergagang kayu dan dipergunakan untuk mencongkel kandang ayam tersebut agar paku yang berada di kandang ayam tersebut terangkat. Kemudian setelah berhasil, Terdakwa II mengambil 2 (dua) ekor ayam dengan menggunakan kedua tangannya dan meminta Terdakwa II untuk membantunya memasukkannya ke dalam kampil yang sebelumnya sudah dibawa oleh Para Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa I kembali masuk ke dalam untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam lagi. Ketiga ekor ayam tersebut dimasukkan oleh Para Terdakawa ke dalam kampil yang telah dibawa.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 3 (tiga) ekor ayam tersebut, Terdakwa II mengambil sepeda motor dan Terdakwa I duduk di belakangnya lalu mereka memutuskan untuk pulang. Sesamapainya di kos Terdakwa II, ia kemudian memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam kurungan yang telah disediakan. Pada pagi harinya di hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 Wita saksi I Made Andreana diberitahukan oleh orang tuanya yaitu saksi I Made Karya bahwa kandang ayam miliknya telah dirusak dan didapati 3 (tiga) ekor ayam hilang dari kandang tersebut.
- Bahwa kemudian saksi I Made Andreana berkeliling sekitar desa bangli dengan maksud untuk mencari ayamnya yang hilang. Lalu pada saat saksi I Made Andreana sampai di kos Terdakwa II ia mendapati ayam miliknya, namun karena pada saat itu keadaan sekitar kos sepi ia memutuskan untuk pulang untuk memanggil keluarganya datang. Beberapa saat kemudian saksi I Made Andreana datang bersama orang tuanya I Made Karya lalu menanyakan kepada Terdakwa II terkait dengan ayam yang ada di kosnya. Selanjutnya Terdakwa II mengaku bahwa ayam tersebut diambil dari kandang ayam yang berada di sebuah ladang yang diketahui ladang tersebut milik saksi I Made Andreana. Selanjutnya, para saksi dan Terdakwa II menunggu kedatangan Terdakwa I dan bersama-sama pergi ke Polsek Baturiti untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Dengan adanya kejadian tersebut saksi korban I Made Andreana mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah)
---------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I M KURNIAWAN DY alias IWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II RENDRA ADIT PRATAMA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.20 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kandang ayam yang berada di ladang milik saksi I Made Andreana yang beralamat di Br. Bangli, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi I Made Andreana dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa I mengajak Terdakwa II menanyakan terkait dengan tatto lalu kemudian Terdakwa I memasukkan karung ke dalam jok motor honda vario dengan plat nomor DK 3545 GAL. Kemudian Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I untuk apa membawa karung tersbut yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I "udah yo wis diem aja". Lalu Terdakwa II mengendarai motor tersebut, Terdakwa I duduk di belakangnya. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah saksi Ketut Artana, Terdakwa I dan Terdakwa II ditawari minum oleh Saksi Ketut Artana.
- Bahwa kemudian Pada Hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 01.10 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II pamit untuk pulang. Pada saat diperjalanan, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri ayam di kandang ayam yang berada di ladang milik saksi I Made Andreana yang beralamat di Br. Bangli, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Terdakwa II sempat menolak ajakan Terdakwa I namun karena dibujuk oleh Terdakwa I, Terdakwa II akhirnya mau ikut untuk melakukan pencurian tersebut. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di belakang kandang ayam yang berada di ladang milik saksi I Made Andreana, Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk menyalakan senter yang ada di handphone milik Terdakwa II namun Terdakwa II mengatakan jika ia tidak berhasil menemukan handphone miliknya dan meminta Terdakwa I untuk menyalakan senter melalui Handphonenya dan mencari Handphone milik Terdakwa II. Setelah lama mencari handphone milik Terdakwa II tidak ketemu sehingga Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pulang, namun Terdakwa I menolak dengan mengatakan "waduh nanggung sudah disini, tunggu disini biar saya yang ambil". Lalu Terdakwa I masuk ke kandang ayam tersebut dengan cara memindahkan bambu-bambu yang bersandar pada kandang tersebut kemudian setelah memindahkannya Terdakwa I berhasil masuk ke dalam. Saat sudah di dalam, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengambil handphone miliknya guna membantunya memberikan penerangan, lalu Terdakwa I mengambil 2 (dua) ekor ayam dengan menggunakan kedua tangannya dan meminta Terdakwa II untuk membantunya memasukkannya ke dalam kampil yang sebelumnya sudah dibawa oleh Para Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa I kembali masuk ke dalam untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam lagi. Ketiga ekor ayam tersebut dimasukkan oleh Para Terdakawa ke dalam kampil yang telah dibawa.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 3 (tiga) ekor ayam tersebut, Terdakwa II mengambil sepeda motor dan Terdakwa I duduk di belakangnya lalu mereka memutuskan untuk pulang. Sesamapainya di kos Terdakwa II, ia kemudian memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam kurungan yang telah disediakan. Pada pagi harinya di hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 Wita saksi I Made Andreana diberitahukan oleh orang tuanya yaitu saksi I Made Karya bahwa kandang ayam miliknya telah dirusak dan didapati 3 (tiga) ekor ayam hilang dari kandang tersebut.
- Bahwa kemudian saksi I Made Andreana berkeliling sekitar desa bangli dengan maksud untuk mencari ayamnya yang hilang. Lalu pada saat saksi I Made Andreana sampai di kos Terdakwa II ia mendapati ayam miliknya, namun karena pada saat itu keadaan sekitar kos sepi ia memutuskan untuk pulang untuk memanggil keluarganya datang. Beberapa saat kemudian saksi I Made Andreana datang bersama orang tuanya I Made Karya lalu menanyakan kepada Terdakwa II terkait dengan ayam yang ada di kosnya. Selanjutnya Terdakwa II mengaku bahwa ayam tersebut diambil dari kandang ayam yang berada di sebuah ladang yang diketahui ladang tersebut milik saksi I Made Andreana. Selanjutnya, para saksi dan Terdakwa II menunggu kedatangan Terdakwa I dan bersama-sama pergi ke Polsek Baturiti untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Dengan adanya kejadian tersebut saksi korban I Made Andreana mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah)
---------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|