Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
256/Pdt.G/2024/PN Tab |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I PUTU GEDE ANDRE PRADNYA DITHA | 2 | NI GUSTI AYU MADE ANDRIANI, SH. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wayan Sedana, S.H., M.Kn. | I PUTU GEDE ANDRE PRADNYA DITHA | 2 | Wayan Sedana, S.H., M.Kn. | NI GUSTI AYU MADE ANDRIANI, SH. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI SIMPAN PINJAM SURYA ASIH | 2 | NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT) NI NYOMAN AYU SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn. | 3 | PANDE PUTU ARYA SANTIKA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEWA PUTU ALIT SUNARYA,SH. | KOPERASI SIMPAN PINJAM SURYA ASIH |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I MADE ARI SANJAYA, SH | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN | 2 | Putu Tusta Ari Candhana | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Tabanan diatas Tanah Sengketa.
- Menyatakan hukum Tanah Sengketa adalah sah milik dari Para Penggugat peninggalan dari almarhum I WAYAN SUYADNYA.
- Menyatakan hukum bahwa Proses pembuatan Surat Permohonan Kredit No. : 3585/ A/SA/NAS/VII/2016, tanggal 26 Agustus 2016, dan Surat Pengakuan Hutang, tanggal 26 Agustus 2016 pada Tergugat – I adalah berdasarkan suatu sebab yang palsu dan melawan hukum.
- Menyatakan hukum Surat Permohonan Kredit No.: 3585/A/SA/NAS/VII/2016, tanggal 26 Agustus 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum Surat Pengakuan Hutang, tanggal 26 Agustus 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum Surat Persetujuan dan Kuasa, tanggal 26 Agustus 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 414/2016, tanggal 05 September 2016 yang dibuat dihadapan NI NYOMAN AYU SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn (Tergugat – II) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kerja Kabupaten Tabanan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 04422/2016 yang diterbitkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (Turut Tergugat – I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum segala tahapan serta proses Penjualan Lelang Eksekusi atas Tanah Sengketa yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar (Turut Tergugat – II) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Hukum Risalah Lelang Nomor : 1081/65/2021 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar (Turut Tergugat – II) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Hukum peralihan Sertipikat Hak Milik Tanah Sengketa yang semula atas nama I WAYAN SUYADNYA (alm) dan dicoret digantikan mejadi atas nama PANDE PUTU ARYA SANTIKA (Tergugat – III), sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00806/Desa Dalang, Nomor Idetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.02.09.01.00847, Surat Ukur tgl 17/03/2016 No. 00837/DALANG/2016, Luas 4.300 M2 (empat ribu tiga ratus meter persegi) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat – III, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00806/Desa Dalang, Nomor Idetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.02.09.01.00847, Surat Ukur tgl 17/03/2016 No. 00837/DALANG/2016, Luas 4.300 M2 (empat ribu tiga ratus meter persegi) tercacat atas nama I WAYAN SUYADNYA kepada Para Penggugat tanpa syarat serta seketika, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi).
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |