DALAM PETITUM :
1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penangguhan Sita Eksekusi Hak Tanggungan Register No. 20/Pdt.HT/2019/PN.Tab di Pengadilan Negeri Tabanan;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij gewijsde) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verset;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |