Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH MADE WIDYA
2.GUSTI AYU ESA ACHINTYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI NGURAH MADE WIDYA
2GUSTI AYU ESA ACHINTYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian diatas para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dan menetapkan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon.
  2. Menetapkan sah Perkawinan para Pemohon I GUSTI NGURAH MADE WIDYA dengan GUSTI AYU ESA ACHINTYA yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 di Banjar Dinas Soka Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak