Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I KADEK ANANDA PRAMANCA
2.NI MADE MIRA PRADNYAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK ANANDA PRAMANCA
2NI MADE MIRA PRADNYAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT AGUSRIANA, SH.,M.SiI KADEK ANANDA PRAMANCA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk segera menyidangkan dan memeriksa permohonan ini, selanjutnya menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan hukum bahwa perkawinan para pemohon yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 20-10-2019 adalah sah
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan dan mengirimkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak