Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2729/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA alias NGURAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA Alias NGURAH (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 22.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1) dan di dalam kamar tidur di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan berat keseluruhan sebesar 290,68 (dua ratus sembilan puluh koma enam puluh delapan) gram bruto atau 285,47 (dua ratus delapan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) dengan nomor telepon 087711853370 kepada Terdakwa dengan nomor telepon 081917420240 yang pada intinya meminta Terdakwa untuk kembali bekerja mengambil, membagi, serta meletakkan kembali narkotika jenis shabu. Sekira pukul 16.01 WITA, Terdakwa menerima alamat paket narkotika jenis shabu melalui aplikasi WhatsApp dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO), kemudian Terdakwa pergi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang bertempat di pinggir jalan Desa Timpag, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan tepatnya di pertigaan Telaga Tunjung, di samping jembatan tergantung di batang pohon plawa yang terbungkus plastik hitam. Setelah Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali menuju tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa membuka paket berbungkus plastik hitam tersebut yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu, yang 2 (dua) diantaranya Terdakwa simpan di dalam kotak pensil warna hitam dan diletakkan di dalam lemari pakaian, sedangkan 3 (tiga) lainnya Terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan menggunakan timbangan warna hitam dengan merek POCKET SCALE dengan pembagian :
  1. dengan berat 30 gram sebanyak 4 (empat) paket
  2. dengan berat 20 gram sebanyak 4 (empat) paket
  3. dengan berat 10 gram sebanyak 3 (tiga) paket
  4. dengan berat 5 gram sebanyak 4 (empat) paket

Selanjutnya Terdakwa menerima perintah dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) untuk meletakkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu di daerah Dalung, Kabupaten Badung dengan berat 30 (tiga puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket dan berat 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket. Setelah Terdakwa meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang diperintahkan, Terdakwa mengambil foto dan mengirimkannya kepada PAK HAJI HASANUDIN (DPO). Pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024, Terdakwa kembali menerima perintah dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) untuk meletakkan paket narkotika jenis shabu di daerah Dauh Pala, Kabupaten Tabanan dengan berat 30 (tiga puluh) gram sebanyak 1 (satu) paket dan berat 10 (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket. Setelah Terdakwa meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang diperintahkan, Terdakwa mengambil foto dan mengirimkannya kepada PAK HAJI HASANUDIN (DPO). Pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh PAK HAJI HASANUDIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya kembali memberikan perintah kepada Terdakwa yakni :

  1. membagi paket narkotika jenis shabu yang masih tersisa, yakni 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang beratnya 5 (lima) gram Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil. Kemudian sebanyak 3 (tiga) paket kecil disebar di daerah Kediri, Kabupaten Tabanan, sehingga masih tersisa sebanyak 9 (sembilan) paket yang 2 (dua) paket diantaranya disimpan di dalam saku depan sebelah kanan celana kain panjang warna hitam dengan merek RISK, sedangkan 7 (tujuh) paket lainnya  disimpan di dalam tas kompek warna hitam.
  2. Paket dengan berat 30 (tiga) puluh gram yang tersisa, diletakkan di daerah Dalung, Kabupaten Badung.
  3. Sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat 20 (dua puluh) gram yang telah dibagi sebelumnya oleh Terdakwa, disimpan di dalam tas warna biru bertuliskan TELKOMSEL POIN dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi DK 6747 FCA.

Setelah Terdakwa meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang diperintahkan, Terdakwa mengambil foto dan mengirimkannya kepada PAK HAJI HASANUDIN (DPO), kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa untuk beristirahat. Selanjutnya, sekira pukul 22.45 WITA sesampainya Terdakwa di depan tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1),Terdakwa didatangi oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, SH, Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Tugas, kemudian menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan penggeledahan dikarenakan dicuriagai memiliki narkotika. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa dengan merek Samsung S23 Ultra warna putih dengan nomor simcard 081917420240 serta merek Infinix Note 30 warna biru tua dengan nomor simcard 083837223135 dan ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan PAK HAJI HASANUDIN (DPO) mengenai alamat paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa kirim kepada PAK HAJI HASANUDIN (DPO). Selanjutnya Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil Saksi KADEK MULMAN PRASETYA UTAMA, ST dan Saksi I WAYAN PUJA untuk turut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa di depan tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1). Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan :

  1. 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing:
    • 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode A1)
    • 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode A2)

yang terdapat di dalam saku depan sebelah kanan celana kain panjang warna hitam dengan merek RISK

  1. 1 (satu) buah tas kompek warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
  • 1,20 (satu koma dua puluh) gram bruto atau 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B1)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B2)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B3)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B4)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B5)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B6)
  • 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan bela) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode B7)

Didalam dompet besar warna hitam dengan merek STARBUCKS COFFEE.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi DK 6747 FCA beserta STNK atas nama NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI dan ditemukan :

  1. 1 (satu) buah tas warna biru yang bertuliskan TELKOMSEL POIN yang didalamnya berisikan :
  • 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan krisal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing:
  • 20,35 (dua puluh koma tiga puluh lima) gram bruto atau 19,8 (sembilan belas koma delapan) gram netto (Kode C1)
  • 20,35 (dua puluh koma tiga puluh lima) gram bruto atau 19,8 (sembilan belas koma delapan) gram netto (Kode C2)
  • 20,35 (dua puluh koma tiga puluh lima) gram bruto atau 19,8 (sembilan belas koma delapan) gram netto (Kode C3)
  • 20,42 (dua puluh koma empat puluh dua) gram bruto atau 19,62 (sembilan belas koma enam puluh dua) gram netto (Kode C4)

Didalam plastik klip besar dengan merek C-TIK

  • 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merek POCKET SCALE
  • 18 (delapan belas) pipet plastik warna bening strip hijau
  • 1 (satu) buah sendok plastik
  • 1 (satu buah potongan pipet plastik warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi yang bertangkai bambu

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP 1 adalah sebanyak 13 (tiga belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 89,17 (delapan puluh sembilan koma tujuh belas) gram bruto atau 85,7 (delapan puluh lima koma tujuh) gram netto. (Kode A1 dan Kode A2, Kode B1 s/d Kode B7 dan Kode C1 s/d Kode C4).

  • Bahwa setelah melakukan penggeledahan di TKP 1, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kamar tidur di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2), sehingga penggeledahan dilanjutkan ke TKP 2 dan ditemukan di dalam lemari pakaian barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah kotak pensil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
  • 101,00 (seratus satu koma nol nol) gram bruto atau 100,13 (seratus koma tiga belas) gram netto (Kode D1)
  • 100,51 (seratus koma lima puluh satu) gram bruto atau 99,64 (sembilan sembilan koma enam puluh empat) gram netto (Kode D2)

Terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening

  1. 4 (empat) bungkus plastik klip didalam kantong belanja warna hitam yang terdapat pada tas gendong warna hitam dengan merek SSR.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP 2 adalah sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 201,51 (dua ratus satu koma lima puluh satu) gram bruto atau 199,77 (seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram netto. (Kode D1 dan Kode D2).

  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah melakukan perintah dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis shabu, membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil, dan kemudian meletakkan kembali paket narkotika jenis shabu yang telah dibagi menjadi paket kecil di lokasi yang telah ditentukan oleh PAK HAJI HASANUDIN (DPO) sebanyak 4 (empat) kali dan yang terakhir kali pada tanggal 26 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah dari meletakkan kembali paket narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket dengan berat kurang dari 1 (satu) gram dan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket dengan berat diatas 5 (lima) gram. Terdakwa tidak diberikan upah untuk membagi paket narkotika jenis shabu menjadi paket-paket kecil.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima upah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa 15 (lima belas) paket shabu dengan berat 290,68 (dua ratus sembilan puluh koma enam puluh delapan) gram bruto atau 285,47 (dua ratus delapan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto.

Hasil Penghitungan dan Penimbangan lengkap, terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 607/NNF/2024 tanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3961/2024/NF s/d 3975/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3976/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan berat keseluruhan sebesar 290,68 (dua ratus sembilan puluh koma enam puluh delapan) gram bruto atau 285,47 (dua ratus delapan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto.

------------ Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA Alias NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------  A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas,  Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA Alias NGURAH (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan berat keseluruhan sebesar 290,68 (dua ratus sembilan puluh koma enam puluh delapan) gram bruto atau 285,47 (dua ratus delapan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) dengan nomor telepon 087711853370 kepada Terdakwa dengan nomor telepon 081917420240 yang pada intinya meminta Terdakwa untuk kembali bekerja mengambil, membagi, serta meletakkan kembali narkotika jenis shabu. Sekira pukul 16.01 WITA, Terdakwa menerima alamat paket narkotika jenis shabu melalui aplikasi WhatsApp dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO), kemudian Terdakwa pergi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang bertempat di pinggir jalan Desa Timpag, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan tepatnya di pertigaan Telaga Tunjung,disamping jembatan tergantung di batang pohon plawa yang terbungkus plastik hitam. Setelah Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali menuju tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa membuka paket berbungkus plastik hitam tersebut yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu, yang 2 (dua) diantaranya Terdakwa simpan di dalam kotak pensil warna hitam dan diletakkan di dalam lemari pakaian, sedangkan 3 (tiga) lainnya Terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan menggunakan timbangan warna hitam dengan merek POCKET SCALE dengan pembagian :
  1. dengan berat 30 gram sebanyak 4 (empat) paket
  2. dengan berat 20 gram sebanyak 4 (empat) paket
  3. dengan berat 10 gram sebanyak 3 (tiga) paket
  4. dengan berat 5 gram sebanyak 4 (empat) paket

Selanjutnya Terdakwa menerima perintah dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) untuk meletakkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu di daerah Dalung, Kabupaten Badung dengan berat 30 (tiga puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket dan berat 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket. Pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024, Terdakwa kembali menerima perintah dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) untuk meletakkan paket narkotika jenis shabu di daerah Dauh Pala, Kabupaten Tabanan dengan berat 30 (tiga puluh) gram sebanyak 1 (satu) paket dan berat 10 (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket. Pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh PAK HAJI HASANUDIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya kembali memberikan perintah kepada Terdakwa yakni :

  1. membagi paket narkotika jenis shabu yang masih tersisa, yakni 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang beratnya 5 (lima) gram Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil. Kemudian sebanyak 3 (tiga) paket kecil disebar di daerah Kediri, Kabupaten Tabanan, sehingga masih tersisa sebanyak 9 (sembilan) paket yang 2 (dua) paket diantaranya disimpan di dalam saku depan sebelah kanan celana kain panjang warna hitam dengan merek RISK, sedangkan 7 (tujuh) paket lainnya  disimpan di dalam tas kompek warna hitam.
  2. Paket dengan berat 30 (tiga) puluh gram yang tersisa, diletakkan di daerah Dalung, Kabupaten Badung.
  3. Sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat 20 (dua puluh) gram yang telah dibagi sebelumnya oleh Terdakwa, disimpan di dalam tas warna biru bertuliskan TELKOMSEL POIN dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi DK 6747 FCA.

Setelah Terdakwa meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang diperintahkan, Terdakwa mengambil foto dan mengirimkannya kepada PAK HAJI HASANUDIN (DPO), kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa untuk beristirahat. Selanjutnya, sekira pukul 22.45 WITA sesampainya Terdakwa di depan tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1), Terdakwa didatangi oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, SH, Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Tugas, kemudian menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan penggeledahan dikarenakan dicuriagai memiliki narkotika. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa dengan merek Samsung S23 Ultra warna putih dengan nomor simcard 081917420240 serta merek Infinix Note 30 warna biru tua dengan nomor simcard 083837223135 dan ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan PAK HAJI HASANUDIN (DPO) mengenai alamat paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa kirim kepada PAK HAJI HASANUDIN (DPO). Selanjutnya Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil Saksi KADEK MULMAN PRASETYA UTAMA, ST dan Saksi I WAYAN PUJA untuk turut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa di depan tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1). Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan :

  1. 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing:
    • 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode A1)
    • 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode A2)

yang terdapat di dalam saku depan sebelah kanan celana kain panjang warna hitam dengan merek RISK

  1. 1 (satu) buah tas kompek warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
  • 1,20 (satu koma dua puluh) gram bruto atau 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B1)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B2)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B3)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B4)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B5)
  • 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster warna kuning (Kode B6)
  • 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan bela) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode B7)

Didalam dompet besar warna hitam dengan merek STARBUCKS COFFEE.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi DK 6747 FCA beserta STNK atas nama NI GUSTI AYU KADE ARI SUSANTI dan ditemukan :

  1. 1 (satu) buah tas warna biru yang bertuliskan TELKOMSEL POIN yang didalamnya berisikan :
  • 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan krisal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing:
  • 20,35 (dua puluh koma tiga puluh lima) gram bruto atau 19,8 (sembilan belas koma delapan) gram netto (Kode C1)
  • 20,35 (dua puluh koma tiga puluh lima) gram bruto atau 19,8 (sembilan belas koma delapan) gram netto (Kode C2)
  • 20,35 (dua puluh koma tiga puluh lima) gram bruto atau 19,8 (sembilan belas koma delapan) gram netto (Kode C3)
  • 20,42 (dua puluh koma empat puluh dua) gram bruto atau 19,62 (sembilan belas koma enam puluh dua) gram netto (Kode C4)

Didalam plastik klip besar dengan merek C-TIK

  • 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merek POCKET SCALE
  • 18 (delapan belas) pipet plastik warna bening strip hijau
  • 1 (satu) buah sendok plastik
  • 1 (satu buah potongan pipet plastik warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi yang bertangkai bambu

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP 1 adalah sebanyak 13 (tiga belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 89,17 (delapan puluh sembilan koma tujuh belas) gram bruto atau 85,7 (delapan puluh lima koma tujuh) gram netto. (Kode A1 dan Kode A2, Kode B1 s/d Kode B7 dan Kode C1 s/d Kode C4).

  • Bahwa setelah melakukan penggeledahan di TKP 1, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kamar tidur di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan The Royal Griya Loka Blok Z No.4, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2), sehingga penggeledahan dilanjutkan ke TKP 2 dan ditemukan di dalam lemari pakaian barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah kotak pensil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
  • 101,00 (seratus satu koma nol nol) gram bruto atau 100,13 (seratus koma tiga belas) gram netto (Kode D1)
  • 100,51 (seratus koma lima puluh satu) gram bruto atau 99,64 (sembilan sembilan koma enam puluh empat) gram netto (Kode D2)

Terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening

  1. 4 (empat) bungkus plastik klip didalam kantong belanja warna hitam yang terdapat pada tas gendong warna hitam dengan merek SSR.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di TKP 2 adalah sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 201,51 (dua ratus satu koma lima puluh satu) gram bruto atau 199,77 (seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram netto. (Kode D1 dan Kode D2).

  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah melakukan perintah dari PAK HAJI HASANUDIN (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis shabu, membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil, dan kemudian meletakkan kembali paket narkotika jenis shabu yang telah dibagi menjadi paket kecil di lokasi yang telah ditentukan oleh PAK HAJI HASANUDIN (DPO) sebanyak 4 (empat) kali dan yang terakhir kali pada tanggal 26 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah dari meletakkan kembali paket narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket dengan berat kurang dari 1 (satu) gram dan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket dengan berat diatas 5 (lima) gram. Terdakwa tidak diberikan upah untuk membagi paket narkotika jenis shabu menjadi paket-paket kecil.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima upah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa 15 (lima belas) paket shabu dengan berat 290,68 (dua ratus sembilan puluh koma enam puluh delapan) gram bruto atau 285,47 (dua ratus delapan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto.

Hasil Penghitungan dan Penimbangan lengkap, terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 607/NNF/2024 tanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3961/2024/NF s/d 3975/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3976/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan berat keseluruhan sebesar 290,68 (dua ratus sembilan puluh koma enam puluh delapan) gram bruto atau 285,47 (dua ratus delapan puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto.

---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA Alias NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya