| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN sekira pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Rajawali, di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa awalnya TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wita bertempat di Perumahan Graha Pertiwi Blok D nomor 10 Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dihubungi oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) melalui aplikasi whats app yang pada intinya TERDAKWA disuruh untuk bekerja mengambil dan menaruh atau menempel narkotika jenis shabu sesuai alamat yang ditentukan oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) lalu TERDAKWA bersedia untuk menuruti perintah SAUDARA COKI-COKI (DPO) kemudian TERDAKWA mulai bekerja dengan SAUDARA COKI-COKI (DPO) untuk mengambil narotika jenis shabu di lokasi pinggir jalan Penarungan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya di sebelah utara jembatan sesuai foto dan google Maps alamat shabu yang diberikan oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) , selanjutnya TERDAKWA berangkat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu sesampainya disana TERDAKWA berhasil mengambil paket narkotika jenis shabu yang terbungkus kresek warna hitam, setelah itu TERDAKWA mengambil dan membawa pulang ke rumah kontrakan TERDAKWA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 01.00 wita TERDAKWA dihubungi kembali oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) yang pada intinya narkotika jenis shabu yang sebelumnya TERDAKWA ambil tersebut agar di bagi-bagi atau dipecah menjadi 50 (lima puluh) paket. TERDAKWA kemudian memecah narkotika jenis shabu menjadi 50 (lima puluh) paket dengan cara membagi-bagikan narkotika jenis shabu menjadi beberapa bagian kecil yang di ukur menggunakan timbangan setelah itu , dimasukkan dalam plastik klip dan dibungkus dalam pipet plastik warna bening strip merah , kemudian TERDAKWA melilit dengan menggunakan plester warna merah atau plester hijau atau plester kuning sebagai penanda ukuran paket yang berbeda-beda. Setelah itu saudara SAUDARA COKI-COKI (DPO) menyuruh TERDAKWA untuk menaruh atau menempel 49 (empat puluh sembilan) paket di seputaran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan di Kecamatan Kediri serta Kecamatan Kota Tabanan Kabupaten Tabanan sehingga masih terdapat 1 (satu) paket shabu TERDAKWA simpan di rumah kontrakannya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 09.30 wita, TERDAKWA di hubungi melalui chatt whatsapp oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) yang pada intinya menyuruh TERDAKWA untuk kembali menaruh atau menempel narkotika jenis shabu di seputaran daerah Kecamatan Kediri Kabupten Tabanan sehingga TERDAKWA mengambil sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya TERDAKWA simpan di dalam gudang di atas meja beton untuk di pecah atau dibagi menjadi 50 (lima puluh) paket dimana 35 (tiga puluh lima) paket untuk di tempel dan 15 (lima) belas paket lainnya untuk disimpan dalam rumah kontrakan kemudian TERDAKWA berangkat untuk menaruh atau menempel 35 (tiga puluh lima) paket dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hijau Nopol. DK 6628 HM di lokasi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan setelah itu berhasil selanjutnya TERDAKWA kembali ke rumah kontrakan menunggu perintah SAUDARA COKI-COKI (DPO) .
- Bahwa sekira pukul 17.30 wita, TERDAKWA di hubungi kembali oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) untuk menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) paket sementara sisa 2 (dua) paket shabu TERDAKWA tinggalkan untuk disimpam dalam rumah kontrakan. Sementara itu terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu TERDAKWA bawa didalam tas selempang warna hitam menuju Jalan Rajawali, di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 6628 HM.
- Bahwa sekira pukul 18.00 wita TERDAKWA sampai di pinggir Jalan Rajawali, di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) berencana untuk menaruh atau menempel 1 (satu) paket shabu tiba-tiba di hampiri oleh SAKSI I KADEK GAUTAMA dan SAKSI I KOMANG DWIPAYANA sebagai anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tabanan yang sedang melakukan patroli selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA disaksikan oleh masyarakat umum yaitu SAKSI I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISHIKA ADI BRATHA, S.Si bersama SAKSI IR I WAYAN PARTA yang berhasil menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi 13 (tiga belas) buah plastic klip yang diduga shabu (Kode A1 s/d A13) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5S warna hitam dengan nomor sim card 081529497996 selanjutnya pelenggedahan dilakukan pada di dalam rumah kontrakan yang ditempati oleh TERDAKWA, di Perumahan Graha Pertiwi Blok D nomor 10 Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) disaksikan oleh SAKSI I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISHIKA ADI BRATHA, S.Si bersama-sama SAKSI IR I WAYAN PARTA dan penggeledahan dilakukan tepatnya dalam gudang di atas meja beton, telah menemukan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram bruto atau 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram netto (Kode B1) dan 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode B2), 1 (satu) buah timbangan beserta kotak dengan merek NEW HORRIZON, 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tutup botol yang berisikan 2 (dua) buah lubang yang berisikan 2 (dua) pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang ujungnya diruncingi, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plaster warna merah, 1 (satu) buah plaster warna hijau dan 1 (satu) buah plaster warna kuning.
- Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab : 1095/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Made Swetra,S.Si.,M.Si dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 10250/2025/NF s/d 10264/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 24 Juli 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan terdiri dari 13 (tiga belas) plastik clip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam pipet warna bening strip merah dengan berat 5,04 (lima koma nol empat)gram bruto atau 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram netto dan 2 (dua) plastik klip yang didalmnya berisiskan plastik bening yang diduga shabu didalam plastik klip yang terbungkus tas kresek warna hitam seberat 5,35 (lima koma tiga puluh empat) gram atau 4, 79 (empat koma tujuh puluh sembilan) gram netto , ditanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
- Bahwa TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN mendapatkan keuntungan dari hasil setiap paket plastik klip berisi kristal bening yag diduga narkotika golongan I jenis shabu transaksi narkotika jenis shabu sekira Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hasil kegiatan dan keuntungan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu- Shabu.
-------Perbuatan TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN sekira pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Rajawali, di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wita bertempat di Perumahan Graha Pertiwi Blok D nomor 10 Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dihubungi oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) melalui aplikasi whats app yang pada intinya TERDAKWA disuruh untuk bekerja mengambil dan menaruh atau menempel narkotika jenis shabu sesuai alamat yang ditentukan oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) lalu TERDAKWA bersedia untuk menuruti perintah SAUDARA COKI-COKI (DPO) kemudian TERDAKWA mulai bekerja dengan SAUDARA COKI-COKI (DPO) untuk mengambil narotika jenis shabu di lokasi pinggir jalan Penarungan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya di sebelah utara jembatan sesuai foto dan google Maps alamat shabu yang diberikan oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) , selanjutnya TERDAKWA berangkat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu sesampainya disana TERDAKWA berhasil mengambil paket narkotika jenis shabu yang terbungkus kresek warna hitam, setelah itu TERDAKWA mengambil dan membawa pulang ke rumah kontrakan TERDAKWA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 01.00 wita TERDAKWA dihubungi kembali oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) yang pada intinya narkotika jenis shabu yang sebelumnya TERDAKWA ambil tersebut agar di bagi-bagi atau dipecah menjadi 50 (lima puluh) paket. TERDAKWA kemudian memecah narkotika jenis shabu menjadi 50 (lima puluh) paket dengan cara membagi-bagikan narkotika jenis shabu menjadi beberapa bagian kecil yang di ukur menggunakan timbangan setelah itu , dimasukkan dalam plastik klip dan dibungkus dalam pipet plastik warna bening strip merah , kemudian TERDAKWA melilit dengan menggunakan plester warna merah atau plester hijau atau plester kuning sebagai penanda ukuran paket yang berbeda-beda. Setelah itu saudara SAUDARA COKI-COKI (DPO) menyuruh TERDAKWA untuk menaruh atau menempel 49 (empat puluh sembilan) paket di seputaran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan di Kecamatan Kediri serta Kecamatan Kota Tabanan Kabupaten Tabanan sehingga masih terdapat 1 (satu) paket shabu TERDAKWA simpan di rumah kontrakannya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 09.30 wita, TERDAKWA di hubungi melalui chatt whatsapp oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) yang pada intinya menyuruh TERDAKWA untuk kembali menaruh atau menempel narkotika jenis shabu di seputaran daerah Kecamatan Kediri Kabupten Tabanan sehingga TERDAKWA mengambil sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya TERDAKWA simpan di dalam gudang di atas meja beton untuk di pecah atau dibagi menjadi 50 (lima puluh) paket dimana 35 (tiga puluh lima) paket untuk di tempel dan 15 (lima) belas paket lainnya untuk disimpan dalam rumah kontrakan kemudian TERDAKWA berangkat untuk menaruh atau menempel 35 (tiga puluh lima) paket dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hijau Nopol. DK 6628 HM di lokasi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan setelah itu berhasil selanjutnya TERDAKWA kembali ke rumah kontrakan menunggu perintah SAUDARA COKI-COKI (DPO) .
- Bahwa sekira pukul 17.30 wita, TERDAKWA di hubungi kembali oleh SAUDARA COKI-COKI (DPO) untuk menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) paket sementara sisa 2 (dua) paket shabu TERDAKWA tinggalkan untuk disimpam dalam rumah kontrakan. Sementara itu terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu TERDAKWA bawa didalam tas selempang warna hitam menuju Jalan Rajawali, di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 6628 HM.
- Bahwa sekira pukul 18.00 wita TERDAKWA sampai di pinggir Jalan Rajawali, di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) berencana untuk menaruh atau menempel 1 (satu) paket shabu tiba-tiba di hampiri oleh SAKSI I KADEK GAUTAMA dan SAKSI I KOMANG DWIPAYANA sebagai anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tabanan yang sedang melakukan patroli selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA disaksikan oleh masyarakat umum yaitu SAKSI I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISHIKA ADI BRATHA, S.Si bersama SAKSI IR I WAYAN PARTA yang berhasil menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi 13 (tiga belas) buah plastic klip yang diduga shabu (Kode A1 s/d A13) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5S warna hitam dengan nomor sim card 081529497996 selanjutnya pelenggedahan dilakukan pada di dalam rumah kontrakan yang ditempati oleh TERDAKWA, di Perumahan Graha Pertiwi Blok D nomor 10 Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) disaksikan oleh SAKSI I GUSTI AGUNG BAGUS DIAN KRISHIKA ADI BRATHA, S.Si bersama-sama SAKSI IR I WAYAN PARTA dan penggeledahan dilakukan tepatnya dalam gudang di atas meja beton, telah menemukan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram bruto atau 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram netto (Kode B1) dan 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip merah (Kode B2), 1 (satu) buah timbangan beserta kotak dengan merek NEW HORRIZON, 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tutup botol yang berisikan 2 (dua) buah lubang yang berisikan 2 (dua) pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang ujungnya diruncingi, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plaster warna merah, 1 (satu) buah plaster warna hijau dan 1 (satu) buah plaster warna kuning.
- Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab : 1095/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Made Swetra,S.Si.,M.Si dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 10250/2025/NF s/d 10264/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 24 Juli 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan terdiri dari 13 (tiga belas) plastik clip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam pipet warna bening strip merah dengan berat 5,04 (lima koma nol empat)gram bruto atau 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram netto dan 2 (dua) plastik klip yang didalmnya berisiskan plastik bening yang diduga shabu didalam plastik klip yang terbungkus tas kresek warna hitam seberat 5,35 (lima koma tiga puluh empat) gram atau 4, 79 (empat koma tujuh puluh sembilan) gram netto , ditanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------Perbuatan TERDAKWA FYAN NUGRAHA ALIAS FYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |