Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tab Koperasi Simpan Pinjam - Apsari Manik I Gede Ketut Sukanta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tab
Tanggal Surat Minggu, 30 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam - Apsari Manik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PUTU SUDHARMA, SHKoperasi Simpan Pinjam - Apsari Manik
Tergugat
NoNama
1I Gede Ketut Sukanta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.300.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi kepada Penggugat, dengan rincian :

  1. Pokok Kredit / Utang                         : Rp30.000.000,-
  2. Tunggakan Bunga (83 bulan)               : Rp62.250.000,-
  3. Denda (82 bulan)                                 : Rp26.650.000,-
  4. Biaya administrasi                                : Rp5.400.000,-
  5. Total Kewajiban (Kredit / Utang)       : Rp124.300.000,-

4. Meletakan Sita Jaminan terhadap SHM No.00595 seluas 1180 m2 yang terletak di Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan atas nama para pemegang hak yakni I Gede Putu Sukarja lahir tahun 1956 ; I Gede Made Sudiarta lahir tahun 1959 ; I Gede Made Arnyana lahir tahun 1961 ; I Gede Ketut Sukanta lahir tahun 1965 dan I Gede Putu Ariana lahir tahun 1967, dan apabila tidak mencukupi termasuk namun tidak terbatas juga pada harta kekayaan pribadi milik Tergugat hingga Tergugat melunasi kewajiban-kewajibannya terhadap Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak