Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I GUSTI PUTU FEBRIANA WIJAYA
2.NI PUTU SINTYA DEWI ANTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI PUTU FEBRIANA WIJAYA
2NI PUTU SINTYA DEWI ANTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon Kepada Ketua

Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon I GUSTI PUTU FEBRIANA WIJAYA dengan NI PUTU SINTYA DEWI ANTARI yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2021 di Br. Dinas Sembung Gede Kelod, Ds. Sembung Gede,  Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan
  3. Memerintahkan Kepada Permohon untuk mencatatkan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
  4. Menetapkan Biaya perkara sesuai derngan peraturan yang berlaku ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak