Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2020/PN Tab 1.TATA HENDRATA, SH
2.NI DESAK KADEK SUTRIANI, S.H.
3.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
I NENGAH SANDIYASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan S-07/N.1.17.3/Eoh.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TATA HENDRATA, SH
2NI DESAK KADEK SUTRIANI, S.H.
3I Dewa Gede Putra Awatara, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SANDIYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I NENGAH SANDIYASA, pada hari Selasa tanggal 08
September 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam
bulan September 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat
di sebuah rumah joglo, Pondokan Munduk Tegeh, Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa
Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah melakukan
penganiayaan terhadap saksi ANNIKA KUCHENBUCH, perbuatan tersebut dilakukan oleh
terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin, 07 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, saksi korban
ANNIKA KUCHENBUCH tiba di rumah joglo bertempat di Pondokan Munduk Tegeh,
Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan
dengan tujuan untuk berlibur.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, 08 September 2020, sekitar pukul 17.00 Wita,
terdakwa mendatangi rumah joglo yang saat itu ditempati saksi korban, dengan tujuan
hendak mengambil anjing miliknya yang sedang bermain di sekitar rumah joglo tersebut.
Lalu pada pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali mendatangi saksi korban di rumah joglo,
kemudian terjadi percekcokan antara terdakwa dengan saksi korban, selanjutnya
Terdakwa memukul sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang
mengenai bagian pelipis sebelah kanan saksi korban, kemudian memegang kedua tangan
saksi korban dan menariknya mendekatkan ke badan terdakwa, namun saksi korban
melawan dengan cara memukul bagian wajah terdakwa satu kali dan mendorong badan
terdakwa dua kali dan kemudian saksi korban mengambil kursi kayu untuk melindungi
diri dari pukulan Terdakwa. Lalu Terdakwa mencoba memukul saksi korban dengan
palang kayu yang biasa digunakan untuk mengunci rumah, namun saksi korban masih
dapat menghindarinya. Selanjutnya saksi korban berhasil mendorong Terdakwa keluar
rumah, lalu mengunci pintu dari dalam rumah dan menghubungi saksi THOMAS
MARK EDWARDS untuk meminta tolong.
- Bahwa kemudian saksi korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Penebel.
- Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar No: VER/114/IX/2020/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. I
GDE NINDYA PRAWIRA yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 September
2020 bahwa saksi korban ANNIKA KUCHENBUCH ditemukan luka-luka yang
diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yaitu :
- Pada kelopak mata kanan bagian atas, terdapat luka memar berwarna merah keunguan,
berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada lengan bawah kanan sisi luar, terdapat luka lecet berbentuk garis, berukuran
empat sentimeter.
- Pada paha kanan sisi luar, terdapat luka memar berwana kebiruan, berukuran empat
sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)
KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya