Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Dewa Putu Arnawa Putera
2.Trina Lelly Kurniawati S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Dewa Putu Arnawa Putera
2Trina Lelly Kurniawati S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama I Dewa Ayu Nyoman Ardellya Tri Apsari, Perempuan, lahir di Tabanan, tanggal 2 Juli 2006.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4.   Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul   dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak