| Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pergantian nama Anak Para Pemohon yang semula bernama Putu Kaylo Drystan sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran Nomor:5102-LT-21122022-0006, tertanggal 26 Desember 2022, menjadi bernama I Putu Arselio Ariana adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|