Petitum |
Maka berdasarkan segala apa yang telah terurai dan dikemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Gugatan ini berkenan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya di persidangan, selanjutnya mengadili dan memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah sah sebagai Ahli Waris dari Mendiang I Nyoman Ruditha dan sah sebagai yang berhak atas tanah yang bersertipak Hak Milik nomor 5137/Desa Bongan atas atas nama I Nyoman Ruditha, NIB. 22.02.08.02.01726, atas sebidang tanah menurt surat ukur nomor 01439/BONGAN/2009 tertanggal 1-10-2009, seluas 450 M2 yang terletak di Desa Bongan, kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal 22 Februari 2023 yang di tanda tangani oleh I Nyoman Ruditha beserta istri dan Tergugat II yang pada pokoknya menyakatan pengambil alihan objek perkara oleh Tergugat I tidak sah dan batal.
- Menyatakan tidak sah secara hukum pengikatan agunan / jaminan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 5137/Desa Bongan atas atas nama I Nyoman Ruditha, NIB. 22.02.08.02.01726, atas sebidang tanah menurt surat ukur nomor 01439/BONGAN/2009 tertanggal 1-10-2009, seluas 450 M2 yang terletak di Desa Bongan, kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : UAT/277/12567/11/2017 tertanggal 24 November 2017.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hak dan perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 5137/Desa Bongan atas atas nama I Nyoman Ruditha, NIB. 22.02.08.02.01726, atas sebidang tanah menurt surat ukur nomor 01439/BONGAN/2009 tertanggal 1-10-2009, seluas 450 M2 yang terletak di Desa Bongan, kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar dan atau melunasi kredit / utang atas nama I Putu Adi Sucipta kepada Tergugat I sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor : UAT/277/12567/11/2017 tertanggal 24 November 2017;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
|