1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum tergugat I Dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya ( Pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp 224.860.000 ( dua ratus dua pupuh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) dan menjadi kredit dalam katagori kredit macet . Apabila tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga + denda )secara sukarela kepada Penggugat maka rehadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00330 luasnya 7500 m 2 terletak di Banjar Dinas Cepik desa Tajen Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan atas nama Drs I Wayan Suarthama dan I Ketut Sadia SE. Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat :
4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikkan SHM nomor : 00330 luasnya 7500 m 2 atas nama Drs I Wayan Suarthama dan I Ketut Sadia SE yang terletak di Bajar Dinas Cepik Desa Tajen Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan berikut sekaligus tanah dan /atau angunan yag terdiri diatasnya syah dan berharga dilakukan Sita Jaminan untuk kepetingan Penggugat :
5. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang manguasai atau menempati objek agunan SHM nomor 00330 luasnya 7500 m2 yang terletak di Banjar Dinas Ceoik Desa Tajen Kecamtan Penebel Kabupaten Tabanan atas nama I Drs I Wayan Suarthama dan I Keteut Sadia SE untuk segera mengosongkan atau tidak menggarap / mengerjakan tanah objek tersebut .
Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
6 Menghukum Tergugat I Dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . |