Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I PUTU LIONG DWI ANGGA Als. BASIR, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam sebuah kandang ayam milik I Nengah Setop yang berlokasi di Banjar Dinas Sai, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi I Nengah Suara dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa menuju sebuah kandang Ayam milik I NENGAH SETOP dan sampai di sana langsung menuju sebuah kamar tempat buruh tinggal dan terdakwa melihat 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat milik saksi Ajis Sihabudin yang berada di atas sebuah keranjang dan terdakwa langsung membuka tas tersebut dan ternyata berisi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan di dalam tas kecil tersebut juga ada dompet warna Cokelat dan terdakwa buka beriskan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian tas tersebut kembali terdakwa taruh di sana sedangkan dompet terdakwa ambil, dan setelah itu terdakwa keluar dari kamar menuju sebuah dapur dan terdakwa melihat sekitar dan terdakwa melihat sebuah kunci sepeda motor tergantung dirak kayu dapur kemudian langsung terdakwa ambil dan terdakwa langsung turun menuju sebuah sepeda motor Honda beat yang terpakir di bawah dan kemudian terdakwa memasukan kunci sepeda motor tersebut kelobang kunci dan ternyata bisa, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda beat tersebut kemudian membawanya, sesampainya di jalan raya tepatnya di depan SD N 1 Sai terdakwa berhenti, kemudian terdakwa membuang dompet yang terdakwa ambil dan setelah itu terdakwa langsung menuju ke Sidatapa – Buleleng, dan terdakwa dari tanggal 25 Agustus 2024 tinggal tidak tetap dan berpindah-pindah diseputaran Singaraja, dan sehari-hari untuk kebutuhan hidup terdakwa di singaraja, terdakwa menggunakan uang yang terdakwa dapat dari hasil yang tidak baik (mencuri) tersebut, dan akhirnya sekira tanggal 29 Agustus 2024 Ditangkap oleh Penyidik : 09 September 2024 sampai dengan 10 September 2024. Ditahan oleh Penyidik : Dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Septembe sampai dengan tanggal 28 September 2024. Diperpanjang oleh PU : Dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 29 Septembe sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024. Diperpanjang oleh PU : Dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 07 Nopember 2024. Ditahan oleh Jaksa PU : Dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 07 Nopembe sampai dengan tanggal 26 Nopember 2024. terdakwa membeli sebuah cat pilok warna hitam disebuah bengkel, dan terdakwa langsung membawa sepeda motor honda beat tersebut kesebuah pinggir pantai yang tidak terdakwa ketahui lokasinya kemudian mengecat sepeda motor Honda beat yang terdakwa ambil sehingga menjadi warna hitam, alasan terdakwa mengecat sepeda motor Honda beat tersebut dari warna putih biru menjadi warna hitam, karena terdakwa merasa takut akan ketahuan bahwa sepeda motor tersebut hasil curian apabila ada orang yang mengenali sepeda motor tersebut, setelah mengecat sepeda motor tersebut terdakwa masih tetap di seputaran singaraja sampai dengan tanggal 05 September 2024. Kemudian pada tanggal 6 September 2024 karena uang hasil curian sebesar Rp. 1.100.000,- yang terdakwa ambil tersebut sudah habis akhirnya terdakwa pulang ke Pupuan Tabanan dengan mengendarai sepeda motor honda beat yang terdakwa curi tersebut yang sudah terdakwa rubah warnanya menjadi hitam dengan menggunakan cat pilok, namun pada saat memasuki daerah pupuan tabanan, karena terdakwa takut plat nomor (DK) sepeda motor yang terdakwa bawa ada yang mengenali akhirnya terdakwa berhenti dipinggir jalan, dan kebetulan saat itu baut plat nomornya sudah agak longgar sehingga dengan mudah terdakwa melepasnya menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwa membuang plat nomor sepeda motor tersebut ke semak-semak pinggir jalan, setelah itu terdakwa langsung ke warung tempat pacar terdakwa bekerja di depan Kantor Camat Pupuan namun karena pacar terdakwa sedang menghendel tamu akhirnya terdakwa tidak jadi bertemu, saat itu terdakwa diam didalam kamar mes pacar terdakwa, yang mana saat terdakwa berada dalam mes tersebut, sepeda motor Honda beat hasil curian itu terdakwa parkir di depan mes tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.00 wita ada salah satu anggota Polisi yang mengaku dari Polres Tabanan datang ke mes pacar terdakwa dan langsung melakukan interogasi terkait dengan pencurian sepeda motor Honda beat dan terdakwa langsung mengakui terakit dengan perbuatan yang telah terdakwa lakukan yaitu melakukan pencurian sepeda motor Honda beat dan terdakwa langsung menunjukkan sepeda motornya yang terdakwa parkir di depan kamar mes, sampai akhirnya terdakwa diajak ke Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yakni I Nengah Suara mengalami kerugian sekurang – kurangnya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).---- ---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---- |