Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tab I PUTU KRSNA MUKTI Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Resor Tabanan c.q. Satuan Reserse Narkoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I PUTU KRSNA MUKTI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Resor Tabanan c.q. Satuan Reserse Narkoba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


Adapun yang menjadi alasan Permohonan PEMOHON adalah sebagai
berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA~PERADILAN
1. Bahwa benar, tindakan upaya paksa; seperti Penetapan Tersangka,
Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Penahanan yang
dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, pada dasarnya merupakan implementasi bentuk pelanggaran
Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamzah [1986 : 10] Pra~Peradilan
merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia,
yang memang pada kenyataannya penyusunan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana [KUHAP] banyak disemangati dan berujukan
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 4 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
pada Hukum Internasional yang telah menjadi Internasional
[Customary Law]. Oleh karena itu, Pra~Peradilan menjadi satu
mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenangwenang
dari penyidik, dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini
bertujuan agar hukum tetap ditegakkan, dan perlindungan Hak Asasi
Manusia sebagai Tersangka dalam pemeriksaan pada tingkatan
penyidikan. Disamping itu, Pra~Peradilan bermaksud sebagai
pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka, dalam
pemeriksaan pendahuluan [vide: Penjelasan Pasal 80 KUHAP].
Berdasarkan pada nilai itulah, Penyidik dalam melakukan tindakan
Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan
Penahanan agar lebih mengedepankan azas dan prinsip kehati-hatian
dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
2. Bahwa benar, sebagaimana diketahui bersama, bahwa Pasal 1 angka
10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menyatakan,
“Pra~Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
Undang-Undang ini“; tentang:
1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas
permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasa Tersangka;
2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 5 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
3) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang berperkaranya
tidak diajukan ke Pengadilan.
Selain itu, yang menjadi obyek Pra~Peradilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP]
diantaranya adalah, “Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini “, tentang:
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan;
2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan.
3. Bahwa dalam perkembangannya, pengaturan Pra~Peradilan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77
KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan
Aparatur Penegak Hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran
Hak Asasi Manusia seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak
memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu,
perkembangan yang demikian juga perlu diakomodirnya mengenai
sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan sah atau tidaknya
penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan
Pra~Peradilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan
sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam kaitan
perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 6 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem
hukum di negara manapun, apalagi di dalam sistem hukum common
law system, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di
Negara Republik Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut
Satjipto Rahardjo disebut sebagai “terobosan hukum“
[legal~breakthrough] atau hukum yang pro-rakyat [hukum progresif];
dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik,
karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum
yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi
dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Negara Republik
Inonesia. Dengan demikian, hukum bukan hanya memiliki aspek
normatif yang diukur dari kepastiannya, melainkan juga memiliki
aspek nilai yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang
berkembang dan terkini.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, ataupun
Tertangkap Tangan atas Kepemilikan ataupun Penguasaan
Narkotika:
1) Bahwa benar, PEMOHON tidak pernah dipanggil oleh TERMOHON
untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi, karena diduga telah
melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 7 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika;
2) Bahwa benar, PEMOHON dan/atau keluarga PEMOHON tidak
pernah menerima berupa surat apapun dari TERMOHON;
3) Bahwa benar, PEMOHON tidak pernah ditangkap pada saat
melakukan transaksi, dan/atau PEMOHON tidak pernah
tertangkap tangan “memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan” Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
atau ganja;
4) Bahwa benar, pada saat penggeledahan di rumah PEMOHON,
pada hari Selasa Pahing, tanggal dua bulan November tahun dua
ribu dua puluh satu [02•11•2021] sekira jam 18:30 WITA, pada
saat ibu PEMOHON akan keluar menggunakan sepeda motor, tibatiba
datang tim TERMOHON lebih dari dua orang, yang awalnya
tidak menjawab saat ibu PEMOHON menanyakan siapakah
TERMOHON yang sedang bertamu itu;
5) Bahwa benar, ibu PEMOHON menanyakan untuk kali yang kedua
kepada tamu-tamu atau TERMOHON tersebut, dan tetap tidak
dijawab;
6) Bahwa benar, salah satu pihak TERMOHON menanyakan, “Ini
rumahnya Rere?”; lalu ibu PEMOHON menjawab, “Iya, Saya
ibunya”, lalu ibu PEMOHON diajak masuk ke rumah PEMOHON
sendiri, oleh tamu-tamu atau TERMOHON tersebut, setelah itu
PEMOHON dan ibunya duduk di Balisari yang ada di tengahtengah
rumah;
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 8 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
7) Bahwa benar, pihak TERMOHON menanyakan kepada PEMOHON
tentang Kelian Dinas / Kepala Lingkungan atas nama l MADE
PUTRA WlBAWA dan satu orang Pecalang Banjar Adat Sakenan
Belodan yang bernama l WAYAN WlRATNAYA;
8) Bahwa benar, Kelian Dines / Kepala Lingkungan atas nama l MADE
PUTRA WlBAWA sempat menanyakan kepada pihak TERMOHON,
“lni darimana?”; lalu diperlihatkan sepucuk surat lusuh, yang pada
halaman pertama sama sekali tidak ditemukan nama PEMOHON;
9) Bahwa benar, pada saat penggeledahan di rumah PEMOHON,
pada hari Selasa Pahing, tanggal dua bulan November tahun dua
ribu dua puluh satu [02•11•2021] sekira jam 18:30 WITA, yang
TERMOHON lakukan tanpa mendapatkan izin dari Ketua
Pengadilan Negeri Tabanan, karena TERMOHON tidak pernah
memberikan Surat Perintah Penggeledahan, hasilnya pun tidak
ditemukan bukti terkait sangkaan TERMOHON, sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
10) Bahwa benar, penggeledahan yang dilakukan TERMOHON
sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP dan tidak
ada kondisi mendesak pada saat itu yang dapat dijadikan alasan
pembenar bagi TERMOHON untuk menggunakan ketentuan Pasal
34 ayat (1) KUHAP, sehingga TERMOHON dapat melakukan
penggeledahan terhadap PEMOHON, tanpa mendapatkan izin dari
Ketua Pengadilan Negeri Tabanan;
11) Bahwa benar, setelah itu TERMOHON langsung melakukan
penangkapan, tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 9 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
kepada PEMOHON dan/atau keluarga PEMOHON, yang pada saat
itu berada di rumah, dan meyaksikan detail peristiwa
penangkapan PEMOHON. Sesungguhnya, keluarga PEMOHON
merasa sangat terpukul dan khawatir terhadap nasib PEMOHON,
namun tidak bisa berbuat apa-apa, atas tindakan TERMOHON
yang diduga berlaku abuse of power tersebut;
12) Bahwa benar, penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON
tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan, dan dilakukan terhadap
PEMOHON tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, senyatanya
telah melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP;
13) Bahwa benar, TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba,
tertanggal 05 November 2021. Dalam Sprin Han tersebut, jelas
disebutkan bahwa PEMOHON dijadikan Tersangka, dan dilakukan
penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras
telah melakukan tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari
Selasa, tanggal 02 November 2021 sekira jam 19:30 WITA, yang
bertempat di rumah PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa:
“1 (satu) unit handphone dengan merk iPhone warna hitam
silver dengan nomor sim card: 0 8 1 9 9 9 0 7 8 2 6 0;
14) Bahwa benar, sejak TERMOHON melakukan penggeledahan,
penangkapan, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, hingga
melakukan penahanan, hanya menyandarkan pada bukti; 1 (satu)
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 10 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
unit handphone dengan merk iPhone warna hitam silver
dengan nomor sim card: 0 8 1 9 9 9 0 7 8 2 6 0, tanpa ada
satupun barang bukti terkait tindak pidana yang disangkakan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yakni: “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman”.
2. TERMOHON Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan PEMOHON
Sebagai Tersangka:
1) Bahwa benar, TERMOHON menetapkan Tersangka dalam dugaan
penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2) Bahwa benar, yang dimaksud dengan Tersangka sebagaimana
dalam diatur dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
3) Bahwa benar, penentuan seseorang sebagai Tersangka, harus
didasarkan sebagai kesimpulan dari bukti-bukti yang dikumpulkan
sebelumnya;
4) Bahwa benar, penetapan Tersangka tidak terlepas dari tindakan
Penyidikan dimana penyidikan itu adalah serangkaian tindakan
Penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-
Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 11 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
dengan bukti tersebut membuat terang benderang tentang tindak
pidana yang terjadi, dan guna menemukan Tersangkanya;
5) Bahwa benar, menyangkut Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal
21 ayat (1) KUHAP terkait proses penetapan Tersangka, wajib
dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup;
6) Bahwa benar, berdasar pada Putusan Uji Materiil Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 21/PUUXII/
2014, pada frasa “bukti permulaan yang cukup“ dan bukti
yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat
(1) KUHAP, oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti”,
sesuai dengan Pasal 184 KUHAP;
7) Bahwa benar, terkait bukti permulaan yang cukup Pemohon
merujuk juga kepada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009,
menyebutkan sebagai berikut:
(1) Status sebagai Tersangka hanya ditetapkan oleh Penyidik
terhadap seseorang, setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan
memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling
sedikit 2 [dua] jenis alat bukti;
(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup,
yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
8) Bahwa benar, mendasarkan pada syarat penetapan Tersangka
diatas, maka prosedur penyelesaian perkara termasuk soal
penyidikan dan penetapan Tersangka, harus dilakukan secara
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 12 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
professional, proporsional, dan transparan, agar tidak ada
penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata
bertendensi mengadili seseorang Tersangka;
9) Bahwa benar, selanjutnya berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP
alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat,
Petunjuk dan Keterangan Terdakwa;
10) Bahwa benar, TERMOHON tidak pernah memanggil
PEMOHON untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi, dan
PEMOHON juga tidak pernah tertangkap tangan memiliki atau
menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
11) Bahwa benar, berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila
dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat
bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat,
Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, PEMOHON berpendapat
TERMOHON tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
12) Bahwa benar, karena penetapan status Tersangka kepada
Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan “bukti permulaan yang
cukup”, yaitu minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184
KUHAP, sehingga dengan demikian tindakan TERMOHON
menetapkan PEMOHON menjadi Tersangka adalah tidak sah dan
tidak berdasar atas hukum;
13) Bahwa benar, karena Penetapan Tersangka oleh TERMOHON
terhadap PEMOHON dinyatakan tidak sah, maka dengan demikian
tindakan TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba, tertanggal 05
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 13 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
November 2021 adalah tidak sah, demikian pula segala keputusankeputusan
atau penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka
atas diri PEMOHON oleh TERMOHON haruslah dinyatakan tidak
sah dan tidak berkekuatan hukum;
14) Bahwa benar, karena penetapan Tersangka atas diri
PEMOHON tidak sah, maka penyidikan harus dihentikan dan
PEMOHON segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara
Polres Tabanan.
3. Penetapan PEMOHON Sebagai Tersangka, Merupakan Tindakan
Kesewenang-wenangan dan Bertentangan Dengan Azas Kepastian
Hukum:
1) Bahwa benar, Negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi
yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga
azas hukum presumption of innocence atau asas praduga tak
bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan
hanya kita, negara-pun telah menuangkan hal itu kedalam
konstitusinya yaitu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), berbunyi, “Negara
Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk
terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia, serta musti
terejawantahkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
kita, termasuk dalam proses penegakan hukum. Jika ada hal yang
kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 14 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkatperangkat
hukumnya untuk menyelesaikannya;
2) Bahwa benar, sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian
dari suatu hukum. Hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum
tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian, akan kehilangan jati diri
serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai
pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakekatnya
merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara
historistik, banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai
hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai
pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat sangat berkaitan
erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan
merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan maka
akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan
sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan
cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya pengaturan
hukum dalam Perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki
aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa
hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
3) Bahwa benar, sesuai dengan ulasan PEMOHON dalam
Permohonan a quo sebagaimana telah diulas dalam alasan
Permohonan Pra~Peradilan ini, maka seyogyanya menurut pasal
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 15 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah
sebagai berikut:
(1) “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan
keputusan yang tidak sah”;
(2) “Keputusan yang tidak memnuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c
merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”;
4) Bahwa benar, berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya
sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum
yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan dan
ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar maka Hakim
Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang
berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON
dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat
dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Bahwa dengan adanya lembaga Pra~Peradilan adalah sebagai kontrol
yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif terhadap proses
Penegakan Hukum oleh aparat Penegak Hukum sehingga pada akhirnya
diharapkan Aparat Penegak Hukum tersebut tetap bekerja pada ruang
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 16 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
lingkup yang ditentukan peraturan hukum dan Perundang-undangan.
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1981, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, serta peraturan
hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta
berdasarkan pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis di atas,
PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenaan memutus perkara ini
dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Pra~Peradilan untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan, tindakan TERMOHON melakukan penangkapan
terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH;
3. Menyatakan, tindakan TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: Sprin Han/46/XI/2021/Satresnarkoba,
tertanggal 05 November 2021 adalah TIDAK SAH;
4. Menyatakan, tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON
sebagai Tersangka dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan
atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan, tidak sah segala keputusan-keputusan atau
penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh
TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas
diri PEMOHON oleh TERMOHON;
Kantor Hukum SITOMGUM | www.SITOMGUM.com
Halaman 17 dari 18 halaman | Permohonan Pra~Peradilan
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala
tindakan penyidikan terhadap PEMOHON;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON dikeluarkan
dari Rumah Tahanan Negara Polres Tabanan;
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan,
dan harkat serta martabatnya;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara
menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim
Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa, mengadili, dan memberikan
putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip
keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
~ a t a u ~
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon
putusan berdasarkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [ex aequo et bono].
 

Pihak Dipublikasikan Ya