Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa ia Terdakwa I GEDE ERWIN DIPA Alias SAFROL (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menghubungi BUKI 2 (DPO) dengan nomor 081529648265 melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya menyampaikan bahwa Terdakwa berniat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa diminta untuk membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut dengan cara melakukan transfer. Kemudian Terdakwa membayarnya melalui Top Up di sebuah mini market Alfamart di daerah Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa kembali menghubungi BUKI 2 (DPO) dan Terdakwa dikirimkan foto beserta alamat narkotika jenis shabu tersebut yang berada di pinggir Jalan Banjar Penatahan Kelod, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebelah patung Pahlawan. Setelah menerima alamat narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung menuju alamat yang diberikan dan menemukan narkotika jenis shabu di dalam janur terdapat pipet plastik warna bening strip biru. Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menghapus riwayat obrolan antara Terdakwa dengan BUKI 2 (DPO) dan kembali pulang ke rumah Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekira pukul 08.00 WITA, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa didatangi oleh saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena dicurigai memiliki narkotika. Setelah tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil Saksi I GUSTI PUTU GEDE PURWA ADNYANA dan I NENGAH ARSANA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I GEDE ERWIN DIPA Alias SAFROL. Dari hasil penggeledahan tersebut, di dalam saku samping sebelah kiri celana panjang warna hitam dengan merek BLACKHAWK! yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya beriskan kristal bening yang diduga narkotia jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip biru dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- Bahwa barang berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya beriskan kristal bening yang diduga narkotia jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip biru milik Terdakwa tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama panggilan BUKI 2 (DPO) dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama panggilan BUKI 2 (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 794/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan Kesimpulan :
- 5466/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5467/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto.
------------ Perbuatan Terdakwa I GEDE ERWIN DIPA Alias SAFROL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas, Terdakwa I GEDE ERWIN DIPA Alias SAFROL (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menghubungi BUKI 2 (DPO) dengan nomor 081529648265 melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya menyampaikan bahwa Terdakwa berniat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa menerima foto dan alamat narkotika jenis shabu dari BUKI 2 (DPO), kemudian Terdakwa langsung menuju alamat yang diberikan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibeli. Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menghapus riwayat obrolan antara Terdakwa dan BUKI 2 (DPO) dan pulang ke rumah Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekira pukul 08.00 WITA, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa didatangi oleh saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena dicurigai memiliki narkotika. Setelah tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. memanggil Saksi I GUSTI PUTU GEDE PURWA ADNYANA dan I NENGAH ARSANA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I GEDE ERWIN DIPA Alias SAFROL. Dari hasil penggeledahan tersebut, di dalam saku samping sebelah kiri celana panjang warna hitam dengan merek BLACKHAWK! yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya beriskan kristal bening yang diduga narkotia jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip biru dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- Bahwa barang berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya beriskan kristal bening yang diduga narkotia jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip biru milik Terdakwa tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama panggilan BUKI 2 (DPO) dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 794/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan Kesimpulan :
- 5466/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5467/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto.
------------ Perbuatan Terdakwa I GEDE ERWIN DIPA Alias SAFROL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |