Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa DWI PRASETYO bersama-sama dengan AHMAD ROSSI (DPO) pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman Rumah Makan Bonian, Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
? Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 terdakwa bersama-sama dengan AHMAD ROSSI (DPO) bertemu di Rumah Makan Bonian, Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan kemudian terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) melihat truck yang terparkir sejak pagi sehingga timbul niat dan bersepakat untuk mengambil muatan yang berada di dalam truck Mitsubishi Fuso DK 1167 JKA yang di dalamnya berisikan kawat bendrat;
? Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) pergi menuju halaman tempat terparkirnya truck DK 1167 JKA dan terdakwa mengawasi keadaan dari dalam truck DR 8572 AF yang dikendarainya, setelah dirasa aman dan sepi, AHMAD ROSSI (DPO) membuka tali pengikat terpal lalu naik ke atas truck Mitsubishi DK 1167 JKA untuk mengambil 10 (sepuluh) roll kawat bendrat kemudian melemparkannya satu persatu ke tanah, setelah itu AHMAD ROSSI (DPO membawa dan memasukan 10 (sepuluh) roll kawat bendrat ke samping ruang kemudi truck HINO RANGGER Nopol DR 8572 AF yang terdakwa kendarai pada saat tersebut;
? Bahwa setelah itu datang kendaraan truck pengangkut semen dan turunlah saksi SELAMET HARIYANTO dari kendaraan truck yang kemudian memeriksa muatan dalam truck Mitsubishi DK 1167 JKA berisi kawat bendrat tersebut, dikarenakan terpal penutupnya dalam keadaan terbuka dan muatan barang ada yang hilang, saksi SELAMET HARIYANTO menanyakan kepada terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) terkait 10 (sepuluh) roll kawat bendrat tersebut;
? Bahwa terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) menjawab tidak mengetahui keberadaan 10 (sepuluh) roll kawat bendrat tersebut, lalu terdakwa pergi dengan menggunakan Truk HINO RANGGER warna hijau Nopol DR 8572 AF dan disusul dengan AHMAD ROSSI (DPO) yang pergi dengan kendaraan truck HINO dengan nopol DK 82622 FM yang dikendarainya keluar dari halaman parkir Rumah Makan Bonian;
? Bahwa saksi SELAMET HARIYANTO dan saksi SUBAKTI melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) sekitar 10 (sepuluh) menit yang kemudian memepet kendaraan terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) hingga akhirnya kendaraan terdakwa dan kendaraan AHMAD ROSSI (DPO) berhenti di pinggir Jalan Raya Soka, kemudian saksi SELAMET HARIYANTO menemukan 10 (sepuluh) kawat bendrat di samping ruang kemudi truck HINO RANGGER Nopol DR 8572 AF yang terdakwa kendarai;
? Bahwa terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) mengakui telah mengambil 10 (sepuluh) kawat bendrat tersebut tanpa seizin saksi korban SUGITO, dan sejak awal memiliki tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan 10 (sepuluh) kawat bendrat tersebut akan dibagi rata;
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SUGITO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa DWI PRASETYO pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman Rumah Makan Bonian, Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------
? Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 terdakwa bersama-sama dengan AHMAD ROSSI (DPO) bertemu di Rumah Makan Bonian, Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan kemudian terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) melihat truck yang terparkir sejak pagi sehingga timbul niat dan bersepakat untuk mengambil muatan yang berada di dalam truck Mitsubishi Fuso DK 1167 JKA yang di dalamnya berisikan kawat bendrat;
? Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) pergi menuju halaman tempat terparkirnya truck DK 1167 JKA dan terdakwa mengawasi keadaan dari dalam truck DR 8572 AF yang dikendarainya, setelah dirasa aman dan sepi, AHMAD ROSSI (DPO) membuka tali pengikat terpal lalu naik ke atas truck Mitsubishi DK 1167 JKA untuk mengambil 10 (sepuluh) roll kawat bendrat kemudian melemparkannya satu persatu ke tanah, setelah itu AHMAD ROSSI (DPO membawa dan memasukan 10 (sepuluh) roll kawat bendrat ke samping ruang kemudi truck HINO RANGGER Nopol DR 8572 AF yang terdakwa kendarai pada saat tersebut;
? Bahwa setelah itu datang kendaraan truck pengangkut semen dan turunlah saksi SELAMET HARIYANTO dari kendaraan truck yang kemudian memeriksa muatan dalam truck Mitsubishi DK 1167 JKA berisi kawat bendrat tersebut, dikarenakan terpal penutupnya dalam keadaan terbuka dan muatan barang ada yang hilang, saksi SELAMET HARIYANTO menanyakan kepada terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) terkait 10 (sepuluh) roll kawat bendrat tersebut;
? Bahwa terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) menjawab tidak mengetahui keberadaan 10 (sepuluh) roll kawat bendrat tersebut, lalu terdakwa pergi dengan menggunakan Truk HINO RANGGER warna hijau Nopol DR 8572 AF dan disusul dengan AHMAD ROSSI (DPO) yang pergi dengan kendaraan truck HINO dengan nopol DK 82622 FM yang dikendarainya keluar dari halaman parkir Rumah Makan Bonian;
? Bahwa saksi SELAMET HARIYANTO dan saksi SUBAKTI melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) sekitar 10 (sepuluh) menit yang kemudian memepet kendaraan terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) hingga akhirnya kendaraan terdakwa dan kendaraan AHMAD ROSSI (DPO) berhenti di pinggir Jalan Raya Soka, kemudian saksi SELAMET HARIYANTO menemukan 10 (sepuluh) kawat bendrat di samping ruang kemudi truck HINO RANGGER Nopol DR 8572 AF yang terdakwa kendarai;
? Bahwa terdakwa dan AHMAD ROSSI (DPO) mengakui telah mengambil 10 (sepuluh) kawat bendrat tersebut tanpa seizin saksi korban SUGITO, dan sejak awal memiliki tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan 10 (sepuluh) kawat bendrat tersebut akan dibagi rata;
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SUGITO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------
|