Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2.Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
I KADE ALDI ANTARA alias GELEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-105/N.1.17.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADE ALDI ANTARA alias GELEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
----------Bahwa Terdakwa I KADE ALDI ANTARA Alias GELEM pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dalam Kamar Tidur Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
-    Bahwa berawal dari Terdakwa yang memperoleh nomor Whatsapp MORES (Daftar Pencarian Orang (DPO)) dari teman Terdakwa yang bernama DADING (DPO) untuk meminta pekerjaan kepada MORES (DPO) dan Terdakwa kemudian diberikan pekerjaan oleh MORES (DPO) yaitu membagi atau memecah paket Shabu dan menaruh Narkotika jenis Shabu tersebut sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh MORES (DPO) yang mana Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima Narkotika jenis Shabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menerima pesan Whatsapp dari MORES (DPO) yang pada intinya MORES (DPO) memberikan Terdakwa Narkotika jenis Shabu dan menyuruh Terdakwa untuk bekerja lagi membagi atau memecah Narkotika jenis Shabu dan menaruh Narkotika jenis Shabu sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh MORES (DPO). Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 19.00 Wita Terdakwa menerima alamat Narkotika jenis Shabu berada di Pinggir Jalan Penatih Denpasar yang ditaruh di bawah batu terbungkus tas kresek warna hitam sesuai foto alamat Narkotika jenis Shabu yang dikirim oleh MORES (DPO). Selanjutnya Terdakwa berangkat mengambil Narkotika jenis Shabu sesuai alamat yang disampaikan oleh MORES (DPO) dan sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Penatih Denpasar tepatnya di bawah batu, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di Tas Kompek yang Terdakwa pakai pada saat itu. Selanjutnya Terdakwa kembali ke Rumah Terdakwa di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. 
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 20.00 Wita MORES (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi atau memecah Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa telah ambil pada tanggal 24 September 2024 menjadi 51 (lima puluh satu) paket Narkotika jenis Shabu. Setelah Narkotika jenis Shabu tersebut tersebut Terdakwa bagi atau pecah menjadi 51 (lima puluh satu) paket shabu, MORES (DPO) kemudian menyuruh Terdakwa untuk menaruh 50 (lima puluh paket) Narkotika jenis Shabu di sekitar Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri. Kemudian 50 (lima puluh) paket shabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam 3 (tiga) buah kotak susu yang masing-masing berisikan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Shabu dan ada yang berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu. Setelah Terdakwa menaruh 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Desa Nyitdah Kediri sesuai tempat yang ditentukan oleh MORES (DPO) kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirim kepada MORES (DPO).
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 MORES (DPO) kembali menyuruh Terdakwa untuk memecah dan membagi sisa Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang masih Terdakwa simpan kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bagi atau pecah menjadi 44 (empat puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu. Kemudian MORES (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menaruh 40 (empat puluh) Narkotika jenis Shabu tersebut di sekitar Jalan Desa Subamia Tabanan. Sebelum paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa taruh, sebanyak 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam 3 (tiga) buah kotak Teh Kotak yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu dan ada yang berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu. Kemudian sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh di dalam tas belanja warna hitam dengan merek CLANDY’S GROSIR dan Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menaruh 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang seluruhnya telah Terdakwa taruh di sekitar Jalan Desa Subamia Tabanan sesuai tempat yang ditentukan oleh MORES (DPO) setelah Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa taruh kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirim kepada MORES (DPO).
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggl 07 Oktober 2024 sekira jam 17.21 Wita MORES (DPO) kembali menghubungi Terdakwa via Whatsapp yang pada intinya MORES (DPO) menanyakan sisa Narkotika jenis Shabu yang masih Terdakwa simpan. Kemudian MORES (DPO) juga menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket Microtube PCR yang sudah ditaruh di depan mini market Indomaret. Kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil paket Microtube PCR tersebut dan sesampainya Terdakwa di depan mini market Indomaret Terdakwa mengambil paket Microtube PCR kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa letakan di atas lantai kamar tidur rumah Terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024  sekira jam 19.00 Wita Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tabanan diantaranya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mendatangi Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi I WAYAN SUKARSA dan Saksi I WAYAN ARNAYADI. Pada saat dilakukan penggeledahan, di Dalam Kamar Tidur Rumah Terdakwa, tepatnya di Dalam Lemari Pakaian ditemukan barang-barang berupa:
?    1 (satu) buah tas belanja warna hitam dengan merek CLANDY’S GROSIR yang didalamnya berisikan : 
•    4 (empat) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram bruto atau 10,62 (sepuluh koma enam puluh dua ) gram netto didalam plastik klip dengan (Kode A1); 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,2 (nol koma dua) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan (Kode A2); 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,2 (nol koma dua) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan (Kode A3) dan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas ) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan (Kode A4).
•    5 (lima) bendel plastik klip.
•    1 (satu) bendel pipet plastik warna bening strip kuning didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
•    1 (satu) buah kuas didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
•    1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek ACIS didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
•    1 (satu) buah alat pengepress plastik warna putih dengan merek TNW didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
Kemudian di atas lantai kamar tidur Terdakwa ditemukan barang-barang berupa:
?    2 (dua) bendel Microtube PCR  yang terbungkus Bubble Wrap terlilit plaster warna coklat.
Sedangkan digenggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan barang berupa:
?    1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo Reno4R warna hitam dengan nomor sim card 085858372170.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 07 Oktober 2024 berat barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 13,04 (tiga belas koma nol empat) gram bruto atau 11,18 (sebelas koma delapan belas) gram netto (Kode A1 s/d Kode Kode A4).
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1458/NNF/2024 tanggal 08 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? ?  
1)    10735/2024/NF s/d 10738/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2)    10739/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
-    Bahwa Terdakwa sudah sudah 3 (tiga) kali menerima Narkotika jenis Shabu kemudian membagi atau memecah Shabu dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu atas perintah dari MORES (DPO) dengan upah yang Terdakwa peroleh untuk yang Pertama kali Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk yang Kedua kali Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk yang Ketiga (terakhir kali) Terdakwa sudah menerima upah dari MORES (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I KADE ALDI ANTARA Alias GELEM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
                
SUBSIDIAIR:
----------Bahwa Terdakwa I KADE ALDI ANTARA Alias GELEM pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dalam Kamar Tidur Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------
-    Bahwa berawal dari Terdakwa yang memperoleh nomor Whatsapp MORES (Daftar Pencarian Orang (DPO)) dari teman Terdakwa yang bernama DADING (DPO), kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menerima pesan Whatsapp dari MORES (DPO) yang pada intinya MORES (DPO) memberikan Terdakwa Narkotika jenis Shabu dan menyuruh Terdakwa untuk membagi atau memecah Narkotika jenis Shabu dan menaruh Narkotika jenis Shabu sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh MORES (DPO). Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 19.00 Wita Terdakwa menerima alamat Narkotika jenis Shabu berada di Pinggir Jalan Penatih Denpasar yang ditaruh di bawah batu terbungkus tas kresek warna hitam sesuai foto alamat Narkotika jenis Shabu yang dikirim oleh MORES (DPO). Selanjutnya Terdakwa berangkat mengambil Narkotika jenis Shabu sesuai alamat yang disampaikan oleh MORES (DPO) dan sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Penatih Denpasar tepatnya di bawah batu, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di Tas Kompek yang Terdakwa pakai pada saat itu. Selanjutnya Terdakwa kembali ke Rumah Terdakwa di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. 
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 20.00 Wita MORES (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi atau memecah Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa telah ambil pada tanggal 24 September 2024 menjadi 51 (lima puluh satu) paket Narkotika jenis Shabu. Setelah Narkotika jenis Shabu tersebut tersebut Terdakwa bagi atau pecah menjadi 51 (lima puluh satu) paket shabu, MORES (DPO) kemudian menyuruh Terdakwa untuk menaruh 50 (lima puluh paket) Narkotika jenis Shabu di sekitar Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri. Kemudian 50 (lima puluh) paket shabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam 3 (tiga) buah kotak susu yang masing-masing berisikan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Shabu dan ada yang berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu. Setelah Terdakwa menaruh 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Desa Nyitdah Kediri sesuai tempat yang ditentukan oleh MORES (DPO) kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirim kepada MORES (DPO).
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 MORES (DPO) kembali menyuruh Terdakwa untuk memecah dan membagi sisa Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang masih Terdakwa simpan kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bagi atau pecah menjadi 44 (empat puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu. Kemudian MORES (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menaruh 40 (empat puluh) Narkotika jenis Shabu tersebut di sekitar Jalan Desa Subamia Tabanan. Sebelum paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa taruh, sebanyak 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam 3 (tiga) buah kotak Teh Kotak yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu dan ada yang berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu. Kemudian sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh di dalam tas belanja warna hitam dengan merek CLANDY’S GROSIR dan Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menaruh 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang seluruhnya telah Terdakwa taruh di sekitar Jalan Desa Subamia Tabanan sesuai tempat yang ditentukan oleh MORES (DPO) setelah Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa taruh kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirim kepada MORES (DPO).
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggl 07 Oktober 2024 sekira jam 17.21 Wita MORES (DPO) kembali menghubungi Terdakwa via Whatsapp yang pada intinya MORES (DPO) menanyakan sisa Narkotika jenis Shabu yang masih Terdakwa simpan. Kemudian MORES (DPO) juga menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket Microtube PCR yang sudah ditaruh di depan mini market Indomaret. Kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil paket Microtube PCR tersebut dan sesampainya Terdakwa di depan mini market Indomaret Terdakwa mengambil paket Microtube PCR kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa letakan di atas lantai kamar tidur rumah Terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024  sekira jam 19.00 Wita Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tabanan diantaranya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mendatangi Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi I WAYAN SUKARSA dan Saksi I WAYAN ARNAYADI. Pada saat dilakukan penggeledahan, di Dalam Kamar Tidur Rumah Terdakwa, tepatnya di Dalam Lemari Pakaian ditemukan barang-barang berupa:
?    1 (satu) buah tas belanja warna hitam dengan merek CLANDY’S GROSIR yang didalamnya berisikan : 
•    4 (empat) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram bruto atau 10,62 (sepuluh koma enam puluh dua ) gram netto didalam plastik klip dengan (Kode A1); 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,2 (nol koma dua) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan (Kode A2); 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,2 (nol koma dua) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan (Kode A3) dan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas ) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan (Kode A4).
•    5 (lima) bendel plastik klip.
•    1 (satu) bendel pipet plastik warna bening strip kuning didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
•    1 (satu) buah kuas didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
•    1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek ACIS didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
•    1 (satu) buah alat pengepress plastik warna putih dengan merek TNW didalam tas belanja warna biru dengan merek INDOMARET.
Kemudian di atas lantai kamar tidur Terdakwa ditemukan barang-barang berupa:
?    2 (dua) bendel Microtube PCR  yang terbungkus Bubble Wrap terlilit plaster warna coklat.
Sedangkan digenggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan barang berupa:
?    1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo Reno4R warna hitam dengan nomor sim card 085858372170.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 07 Oktober 2024 berat barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 13,04 (tiga belas koma nol empat) gram bruto atau 11,18 (sebelas koma delapan belas) gram netto (Kode A1 s/d Kode Kode A4).
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1458/NNF/2024 tanggal 08 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? ?  
1)    10735/2024/NF s/d 10738/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2)    10739/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan Terdakwa I KADE ALDI ANTARA Alias GELEM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya