Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
435/Pdt.G/2024/PN Tab |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I NYOMAN SUPARTA,S.PT | 2 | NI MADE JULIANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Made Artayasa, S.H., M.H. | I NYOMAN SUPARTA,S.PT | 2 | I Made Artayasa, S.H., M.H. | NI MADE JULIANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I WAYAN ROSSI PRAMARA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat adalah anak angkat yang syah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 103/Pdt.P/2023/PN.TAB tanggal 13 Juni 2023.------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat.----------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor :103/Pdt.P/2023/PN.TAB tanggal 13 Juni 2023, tentang pengangkatan anak yang bernama I WAYAN ROSSI PRAMARA ( Tergugat) adalah putus karena dibatalkan.-
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat bukan sebagai anak angkat dari Para Penggugat serta selanjutnya membebaskan kepadanya atas segala hak serta kewajiban dari dan kepada Para Penggugat.---------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |