Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2024/PN Tab I Dewa Gede Darma Kesumayana I Wayan Widyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Dewa Gede Darma Kesumayana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TERESNA WITASKARAI Dewa Gede Darma Kesumayana
Tergugat
NoNama
1I Wayan Widyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan kerendahan hati Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 22. Tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris A. A. Putu Kartika Adi, SH., Mkn. (Kabupaten Tabanan);

 

  1. Menyatakan hukum Tergugat secara sah dan meyakinan melakukan perbuatan WANPRESTASI/Ingkar Janji dan telah melanggar Pasal 1338 KUH Perdata terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 22. Tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris A. A. Putu Kartika Adi, SH., Mkn. (Kabupaten Tabanan);

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 22. Tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris A. A. Putu Kartika Adi, SH., Mkn. (Kabupaten Tabanan) BATAL DEMI HUKUM sesuai pada Pasal 2 Huruf C;

 

  1. Memerintahkan kepada Notaris A. A. Putu Kartika Adi, SH., Mkn. (Kabupaten Tabanan) untuk mengembalikan sertipikat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak