Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama : DEWA PUTU LAKSANA, laki-laki, lahir di Lalanglinggah tanggal 22 Desember 1969, adalah sah dibatalkan sebagai Anak Angkat Para Penggugat ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk mencatat / mendaftarkan ke dalam register yang telah disediakan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|