Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2017/PN Tab 1.I DEWA MADE WECA
2.DEWA AYU MADE SUDIARI
DEWA PUTU LAKSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2017/PN Tab
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I DEWA MADE WECA
2DEWA AYU MADE SUDIARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWA PUTU LAKSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama : DEWA PUTU LAKSANA, laki-laki, lahir di Lalanglinggah tanggal 22 Desember 1969, adalah  sah dibatalkan sebagai  Anak Angkat Para Penggugat ;
  3. Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten   Tabanan   untuk  mencatat / mendaftarkan  ke  dalam  register yang telah disediakan untuk itu ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak