Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2025/PN Tab NI NYOMAN SETIARI NI NYOMAN WENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI NYOMAN SETIARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. NI MADE AYU GEANA SARI DEWI, S.H., M.H.NI NYOMAN SETIARI
Tergugat
NoNama
1NI NYOMAN WENDRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Herry Yudhianto Putro, S.H.
2IDA BAGUS PUTU WIDI ADNYANA
3Notaris / PPAT Dr. I Nyoman Alit, S.H.,M.H
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

Bahwa dalil gugatan a quo berdasarkan bukti yang kuat, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;

 

  1. Meletakkan sita REVINDICATOIR BESLAG atas Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 (Obyek Sengketa I) dan No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2  (Obyek sengketa II);

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tersebut Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar terletak di Jalan Bingin Ambe No. 7 (saat ini berubah nama menjadi Jalan Ahmad Yani)  RT 000 RW 00 Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, adalah merupakan OBYEK SENGKETA.
  3. Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar terletak di Jalan Bingin Ambe No. 7 (saat ini berubah nama menjadi Jalan Ahmad Yani) RT 000 RW 00 Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No.25/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH (Turut Tergugat I) adalah BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menyatakan Akta Jual Beli No.85/2009 tanggal 05 Mei 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH ( Turut Tergugat I) adalah BATAL DEMI HUKUM.
  7. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat ) adalah BATAL DEMI HUKUM.
  8. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wendri (Tergugat) adalah BATAL DEMI HUKUM.
  9. Menyatakan Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat )  dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat ) antara Tergugat dan Turut Tergugat II adalah BATAL DEMI HUKUM;
  10. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh harga jual beli yang telah dibayarkan oleh Turut Tergugat II sebagai akibat dari Perjanjian Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat ) dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat) antara Tergugat  dan Turut Tergugat II telah BATAL DEMI HUKUM;
  11. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat) dan Sertifikat Hak Milik No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wendri (Tergugat), beserta obyek tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan apapun apabila perlu dengan bantuan alat negara .
  12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
  13. Menghukum Turut Tergugat IV untuk melaksanaan balik nama kembali Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat) dan Sertifikat Hak Milik No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wendri (Tergugat I) ke atas nama Penggugat;
  14. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta Rupiah).
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanaan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  16. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
  17. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak