Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE pada Hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekira jam 09.15 Wita, jam 10.00 Wita, sekira jam 14.00 Wita, sekira jam 14.12 Wita, sekira jam 14.24 Wita, sekira jam 14.27 Wita dan sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR yang beralamat di jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), bertempat di dalam Kamar Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE, yang beralamat di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2), bertempat di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon bunga Jepun Jepang, yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 3), bertempat di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon pucuk merah, yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 4), bertempat di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di depan pintu menuju pura Taman Beji, yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 5), bertempat di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan taman SD Negeri 2 Dauh Peken, yang beralamat di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 6), dan bertempat di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan Khana Mahotama Seruling, yang beralamat di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 7) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan waktu yang tidak diingat kembali berawal dari Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menghubungi AURASMAN (DPO) untuk membeli shabu menggunakan nomor 081237902866 ke nomor 087846333901, selanjutnya pada akhir Bulan November 2023 pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali AURASMAN (DPO) menghubungi Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menyuruh untuk bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai alamat yang ditentukan oleh AURASMAN (DPO) serta dijanjikan upah senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 16.20 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dihubungi kembali oleh AURASMAN (DPO) dengan mengatakan agar Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengambil paket shabu, selanjutnya sekira jam 20.04 Wita AURASMAN (DPO) mengirimkan keberadaan paket shabu tersebut yaitu berada di pinggir jalan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di depan Bengkel, dimana shabu tersebut terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna biru, selanjutnya shabu tersebut di bawa menuju tempat tinggal Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE yakni di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, kemudian sesampai di rumah shabu tersebut di timbang menggunakan timbangan warna hitam dengan merk POCKET SCALE dan beratnya sekira 3,5 (tiga koma lima) gram setelah itu shabu tersebut di bagi atau dipecah menjadi 16 (enam belas) paket shabu dan di simpan di dompet warna hitam yang bertuliskan Gold Shop MELATI
- Kemudian sambil menunggu petunjuk dari AURASMAN (DPO), selanjutnya Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menghubungi DEWA WISNU (DPO) lewat whats app menggunakan nomor 081237902866 ke nomor telpon 081939981339 dengan tujuan membeli shabu yang beratnya sekitar 5 (lima) gram, kemudian DEWA WISNU (DPO) menyuruh untuk mentrasfer uang pembelian shabu tersebut senilai Rp. 5.500.00,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sekira jam 19.38 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengirimkan bukti transfer uang pembelian shabu kepada DEWA WISNU (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan nomor rekening BCA 7901343571 atas nama MOH ABSIN, selanjutnya sekira jam 21.22 wita kembali Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengirimkan bukti transfer pembelian shabu kepada DEWA WISNU (DPO) senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 7901343571 atas nama MOH ABSIN, kemudian DEWA WISNU (DPO) mengatakan bahwa paket shabu akan dibawa oleh supir truk yang berasal dari Meliling Tabanan.
- Selanjutnya Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dihubungi kembali oleh AURASMAN (DPO) dan menyuruh untuk menaruh paket shabu sebanyak 5 (lima) paket di seputaran kota Tabanan yaitu tepatnya di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon bunga Jepun Jepang, di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 3) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode E1), di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon pucuk merah, di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 4) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode F1), di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di depan pintu menuju pura Taman Beji, di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 5) dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode G1), di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan taman SD Negeri 2 Dauh Peken, di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 6) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode H1), di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan Khana Mahotama Seruling, di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 7) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode I1), kemudian Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE berangkat untuk menaruh paket shabu tersebut lalu setelah Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE selesai menaruh paket shabu tersebut selanjutnya sisa 11 (sebelas) paket shabu yang belum sempat di taruh di dalam Kamar Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) telah ditemukan barang bukti Kode C1 : 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan Gold Shop MELATI yang didalamnya berisikan masing-masing : Kode D1 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D2 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D3 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D4 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D5 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D6 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D7 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D8 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D9 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D10 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, kemudian Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengambil 1 (satu) paket shabu untuk di gunakan sendiri namun tidak sampai habis dan sisanya ditaruh kembali di meja kamar,
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 00.06 wita DEWA WISNU (DPO) menghubungi Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE kembali dengan mengatakan paket shabu dengan berat 5 (lima) gram yang di pesan sudah sampai di Bali, kemudian sekira jam 00.12 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE kembali mengirim bukti transfer sisa uang pembelian shabu kepada DEWA WISNU (DPO) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA 7901343571 atas nama MOH ABSIN, lalu DEWA WISNU (DPO) mengatakan paket shabu tersebut diantar oleh Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE, kemudian sekira jam 03.00 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menghubungi Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE yang bertujuan untuk menkonfirmasi dan menanyakan paket shabu yang Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE pesan dari DEWA WISNU (DPO), karena tidak diangkat lalu sekira jam 08.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE menghubungi Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dan mengajak Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE untuk bertemu di depan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR untuk mengambil paket shabu, selanjutnya sekira jam 08.30 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE bertemu dengan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di depan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR, di jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan pada saat itu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE menyerahkan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing : Kode A1 seberat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram bruto atau 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam plastic klip terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat tebungkus buble wrap terlilit plaster coklat. Kode A2 seberat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,15 (satu koma lima belas) gram netto didalam plastic klip terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat tebungkus buble wrap terlilit plaster coklat. Kode B1 seberat 5,34 (lima koma tiga puluh empat) gram bruto atau 5,12 (lima koma dua belas) gram netto didalam plastic klip terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat tebungkus buble wrap terlilit plaster coklat, kemudian paket shabu tersebut oleh Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE di taruh di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DK 2613 ZU milik Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE, lalu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE mengajak Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE untuk minum kopi di seberang jalan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR.
- Bahwa Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE hubungi oleh orang yang tidak dikenal dengan nomor 081337909119 saat diangkat seseorang yang bernama DE JADUL (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE kapan balik ke Bali dan akan menitip sebuah paket, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 21.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE bertemu dengan seorang teman yang bernama panggilan DWI di Daerah Probolinggo, lalu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE diberikan shabu untuk gunakan berdua dan setelah menggunakan shabu pipa kaca yang telah di gunakan lalu di taruh di dalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya dan di simpan di dalam dashboard mobil Light Truk warna putih kombinasi dengan nomor polisi DK 8661 HB yang Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE kendarai, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 09.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE dihubungi kembali oleh seseorang bernama DE JADUL (DPO) dengan nomor telpon 081939981339 yang saat itu orang tersebut mengatakan kepada Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE untuk mengajak Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE bertemu di daerah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur yang akan menitipkan paket, kemudian sesampainya Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di daerah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur sekira jam 14.00 wita datang orang yang menelpon memberikan sebuah paket dan memberikan paket lalu menyuruh membawa paket tersebut ke Bali dan diberikan kepada TerdakwaI MADE ROBY CAHYADI alias MADE namun tidak menanyakan kepada orang tersebut apa isi di dalamnya dan langsung di taruh di atas dashboard mobil Light Truk warna putih kombinasi dengan nomor polisi DK 8661 HB yang Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE kendarai, selanjutnya saat melanjutkan perjalanan menuju Bali sesampainya Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di pembelian tiket online di pelabuhan Ketapang sekira jam 20.30 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE dihubungi oleh DE JADUL (DPO) yang pada intinya menanyakan keberadan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE sudah sampai mana, lalu karena merasa terganggu karena terus di telepon lalu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE menanyakan kepada DE JADUL (DPO) apa isi paket yang Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE bawa tersebut, lalu pada saat itu DE JADUL (DPO) menyebutkan isi paket tersebut adalah shabu, kemudian Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE sempat menolak untuk membawa paket shabu tersebut namun karena dijanjikan upah berupa uang dari membawa paket yang berisi shabu tersebut, lalu karena tahu isi paket tersebut ternyata shabu kemudian Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE mengambil paket tersebut yang sebelumnya di taruh diatas dashboard kemudian memindahkan paket shabu tersebut dengan menaruh di sela-sela tiang terpal diatas pupuk dengan tujuan menghindari pemeriksaan Polisi di Pelabuhan, kemudian sesampainya Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di pelabuhan Gilimanuk sekira jam 22.00 wita lalu melanjutkan perjalanan, kemudian sesampainya di Pura Rambut Siwi Jembrana sekira jam 23.30 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE berhenti disana untuk beristirahat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 05.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE dihubungi oleh orang yang menitipkan paket shabu dan disuruh memberikan kepada Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE
- Bahwa Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE membeli paket shabu kepada DEWA WISNU (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), namun baru membayar pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 34/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan Kesimpulan berupa :
- Nomor Barang Bukti 154/2024/NF s/d 172/2024/NF berupa kristal bening dan Nomor Barang Bukti 173/2024/NF dan 174/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah ditimbang dihadapan Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket shabu dengan berat total 14,20 (empat belas koma dua) gram brutto atau 12,06 (dua belas koma nol enam) gram netto.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang ia lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE pada Hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekira jam 09.15 Wita, jam 10.00 Wita, sekira jam 14.00 Wita, sekira jam 14.12 Wita, sekira jam 14.24 Wita, sekira jam 14.27 Wita dan sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR yang beralamat di jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), bertempat di dalam Kamar Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE, yang beralamat di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2), bertempat di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon bunga Jepun Jepang, yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 3), bertempat di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon pucuk merah, yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 4), bertempat di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di depan pintu menuju pura Taman Beji, yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 5), bertempat di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan taman SD Negeri 2 Dauh Peken, yang beralamat di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 6), dan bertempat di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan Khana Mahotama Seruling, yang beralamat di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 7) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada hari dan waktu yang tidak diingat kembali berawal dari Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menghubungi AURASMAN (DPO) untuk membeli shabu menggunakan nomor 081237902866 ke nomor 087846333901, selanjutnya pada akhir Bulan November 2023 pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali AURASMAN (DPO) menghubungi Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menyuruh untuk bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai alamat yang ditentukan oleh AURASMAN (DPO) serta dijanjikan upah senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 16.20 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dihubungi kembali oleh AURASMAN (DPO) dengan mengatakan agar Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengambil paket shabu, selanjutnya sekira jam 20.04 Wita AURASMAN (DPO) mengirimkan keberadaan paket shabu tersebut yaitu berada di pinggir jalan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di depan Bengkel, dimana shabu tersebut terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna biru, selanjutnya shabu tersebut di bawa menuju tempat tinggal Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE yakni di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, kemudian sesampai di rumah shabu tersebut di timbang menggunakan timbangan warna hitam dengan merk POCKET SCALE dan beratnya sekira 3,5 (tiga koma lima) gram setelah itu shabu tersebut di bagi atau dipecah menjadi 16 (enam belas) paket shabu dan di simpan di dompet warna hitam yang bertuliskan Gold Shop MELATI,
- Kemudian sambil menunggu petunjuk dari AURASMAN (DPO), selanjutnya Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menghubungi DEWA WISNU (DPO) lewat whats app menggunakan nomor 081237902866 ke nomor telpon 081939981339 dengan tujuan membeli shabu yang beratnya sekitar 5 (lima) gram, kemudian DEWA WISNU (DPO) menyuruh untuk mentrasfer uang pembelian shabu tersebut senilai Rp. 5.500.00,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sekira jam 19.38 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengirimkan bukti transfer uang pembelian shabu kepada DEWA WISNU (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan nomor rekening BCA 7901343571 atas nama MOH ABSIN, selanjutnya sekira jam 21.22 wita kembali Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengirimkan bukti transfer pembelian shabu kepada DEWA WISNU (DPO) senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 7901343571 atas nama MOH ABSIN, kemudian DEWA WISNU (DPO) mengatakan bahwa paket shabu akan dibawa oleh supir truk yang berasal dari Meliling Tabanan.
- Selanjutnya Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dihubungi kembali oleh AURASMAN (DPO) dan menyuruh untuk menaruh paket shabu sebanyak 5 (lima) paket di seputaran kota Tabanan yaitu tepatnya di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon bunga Jepun Jepang, di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 3) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode E1), di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di sebuah pot pohon pucuk merah, di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 4) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode F1), di pinggir jalan ratna Gang 1, tepatnya di depan pintu menuju pura Taman Beji, di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 5) dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode G1), di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan taman SD Negeri 2 Dauh Peken, di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 6) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode H1), di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di depan Khana Mahotama Seruling, di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 7) dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah (Kode I1), kemudian Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE berangkat untuk menaruh paket shabu tersebut lalu setelah Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE selesai menaruh paket shabu tersebut selanjutnya sisa 11 (sebelas) paket shabu yang belum sempat di taruh di dalam Kamar Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) telah ditemukan barang bukti Kode C1 : 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan Gold Shop MELATI yang didalamnya berisikan masing-masing : Kode D1 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D2 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D3 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D4 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D5 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D6 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D7 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D8 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D9 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro Tube PCR yang penutupnya berisikan karet warna merah. Kode D10 : 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, kemudian Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengambil 1 (satu) paket shabu untuk di gunakan sendiri namun tidak sampai habis dan sisanya ditaruh kembali di meja kamar,
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 00.06 wita DEWA WISNU (DPO) menghubungi Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE kembali dengan mengatakan paket shabu dengan berat 5 (lima) gram yang di pesan sudah sampai di Bali, kemudian sekira jam 00.12 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE kembali mengirim bukti transfer sisa uang pembelian shabu kepada DEWA WISNU (DPO) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA 7901343571 atas nama MOH ABSIN, lalu DEWA WISNU (DPO) mengatakan paket shabu tersebut diantar oleh Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE, kemudian sekira jam 03.00 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menghubungi Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE yang bertujuan untuk menkonfirmasi dan menanyakan paket shabu yang Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE pesan dari DEWA WISNU (DPO), karena tidak diangkat lalu sekira jam 08.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE menghubungi Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dan mengajak Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE untuk bertemu di depan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR untuk mengambil paket shabu, selanjutnya sekira jam 08.30 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE bertemu dengan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di depan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR, di jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan pada saat itu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE menyerahkan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing : Kode A1 seberat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram bruto atau 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram netto didalam plastic klip terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat tebungkus buble wrap terlilit plaster coklat. Kode A2 seberat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,15 (satu koma lima belas) gram netto didalam plastic klip terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat tebungkus buble wrap terlilit plaster coklat. Kode B1 seberat 5,34 (lima koma tiga puluh empat) gram bruto atau 5,12 (lima koma dua belas) gram netto didalam plastic klip terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat tebungkus buble wrap terlilit plaster coklat, kemudian paket shabu tersebut oleh Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE di taruh di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DK 2613 ZU milik Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE, lalu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE mengajak Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE untuk minum kopi di seberang jalan bengkel Ban BUDI JAYA MAKMUR.
- Bahwa Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE hubungi oleh orang yang tidak dikenal dengan nomor 081337909119 saat diangkat seseorang yang bernama DE JADUL (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE kapan balik ke Bali dan akan menitip sebuah paket, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 21.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE bertemu dengan seorang teman yang bernama panggilan DWI di Daerah Probolinggo, lalu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE diberikan shabu untuk gunakan berdua dan setelah menggunakan shabu pipa kaca yang telah di gunakan lalu di taruh di dalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya dan di simpan di dalam dashboard mobil Light Truk warna putih kombinasi dengan nomor polisi DK 8661 HB yang Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE kendarai, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 09.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE dihubungi kembali oleh seseorang bernama DE JADUL (DPO) dengan nomor telpon 081939981339 yang saat itu orang tersebut mengatakan kepada Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE untuk mengajak Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE bertemu di daerah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur yang akan menitipkan paket, kemudian sesampainya Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di daerah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur sekira jam 14.00 wita datang orang yang menelpon memberikan sebuah paket dan memberikan paket lalu menyuruh membawa paket tersebut ke Bali dan diberikan kepada TerdakwaI MADE ROBY CAHYADI alias MADE namun tidak menanyakan kepada orang tersebut apa isi di dalamnya dan langsung di taruh di atas dashboard mobil Light Truk warna putih kombinasi dengan nomor polisi DK 8661 HB yang Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE kendarai, selanjutnya saat melanjutkan perjalanan menuju Bali sesampainya Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di pembelian tiket online di pelabuhan Ketapang sekira jam 20.30 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE dihubungi oleh DE JADUL (DPO) yang pada intinya menanyakan keberadan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE sudah sampai mana, lalu karena merasa terganggu karena terus di telepon lalu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE menanyakan kepada DE JADUL (DPO) apa isi paket yang Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE bawa tersebut, lalu pada saat itu DE JADUL (DPO) menyebutkan isi paket tersebut adalah shabu, kemudian Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE sempat menolak untuk membawa paket shabu tersebut namun karena dijanjikan upah berupa uang dari membawa paket yang berisi shabu tersebut, lalu karena tahu isi paket tersebut ternyata shabu kemudian Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE mengambil paket tersebut yang sebelumnya di taruh diatas dashboard kemudian memindahkan paket shabu tersebut dengan menaruh di sela-sela tiang terpal diatas pupuk dengan tujuan menghindari pemeriksaan Polisi di Pelabuhan, kemudian sesampainya Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE di pelabuhan Gilimanuk sekira jam 22.00 wita lalu melanjutkan perjalanan, kemudian sesampainya di Pura Rambut Siwi Jembrana sekira jam 23.30 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE berhenti disana untuk beristirahat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 05.00 wita Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE dihubungi oleh orang yang menitipkan paket shabu dan disuruh memberikan kepada Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE
- Bahwa Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE membeli paket shabu kepada DEWA WISNU (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), namun baru membayar pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 34/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan Kesimpulan berupa :
- Nomor Barang Bukti 154/2024/NF s/d 172/2024/NF berupa kristal bening dan Nomor Barang Bukti 173/2024/NF dan 174/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah ditimbang dihadapan Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket shabu dengan berat total 14,20 (empat belas koma dua) gram brutto atau 12,06 (dua belas koma nol enam) gram netto.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang ia lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, berlokasi di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menghubungi AURASMAN (DPO) yang akan membeli shabu dengan nomor 081237902866 ke nomor 087846333901, selanjutnya pada akhir Bulan November 2023 pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali AURASMAN (DPO) menghubungi Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE menyuruh untuk bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai alamat yang ditentukan oleh AURASMAN (DPO) serta dijanjikan upah senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 16.20 wita Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE dihubungi kembali oleh AURASMAN (DPO) dengan mengatakan agar Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE mengambil paket shabu, selanjutnya sekira jam 20.04 Wita AURASMAN (DPO) mengirimkan keberadaan paket shabu tersebut yaitu berada di pinggir jalan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di depan Bengkel, dimana shabu tersebut terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna biru, selanjutnya shabu tersebut di bawa menuju tempat tinggal Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE yakni di Perumahan Graha Candra Asri nomor 21, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, kemudian sesampai di rumah shabu tersebut di timbang menggunakan timbangan warna hitam dengan merk POCKET SCALE dan beratnya sekira 3,5 (tiga koma lima) gram setelah itu shabu tersebut di bagi atau dipecah menjadi 16 (enam belas) paket shabu, selanjutnya sambil menunggu petunjuk dari AURASMAN (DPO) kemudian Terdakwa I MADE ROBY CAHYADI alias MADE membuka 1 paket shabu dan menggunakan shabu dengan cara shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong) lalu pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap pakai mulut seperti orang merokok sehingga Terdakwa merasakan kuat begadang.
- Bahwa berawal dari Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE bertemu dengan temannya yang biasa dipanggil DWI (DPO) mengajak untuk menggunakan shabu karena pekerjaan Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE sebagai sopir dan akan melaksanakan perjalanan jauh lalu Terdakwa I GEDE SUKADANA alias GEDE menggunakan shabu dengan cara shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong) lalu pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap pakai mulut seperti orang merokok sehingga Terdakwa merasakan kuat begadang
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 34/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan Kesimpulan berupa :
- Nomor Barang Bukti 154/2024/NF s/d 172/2024/NF berupa kristal bening dan Nomor Barang Bukti 173/2024/NF dan 174/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Para Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan pembelian narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------- |