Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2025/PN Tab NUR HAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR HAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elyza Z., SH.NUR HAYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil – dalil permohonan diatas, maka Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan CQ Hakim yang ditunjuk memeriksa permohonan ini dapat mengeluarkan Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

 

  1. Menetapkan NUR HAYATI adalah ibu kandung dari seorang anak yang Bernama Eunike Erma Augustine Cinta lahir pada tanggal 15 Agustus 2011.

 

  1. Menetapkan biaya Permohonan ini berdasarkan unadang – undang

Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon diberikan penetapan yang seadil - adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak