| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NI PUTU RAI ASIH pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi NI NYOMAN SUKANADI yang beralamat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1), pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI yang beralamat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2), dan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi I NENGAH WIRTA yang beralamat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 3) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan terhadap Saksi NI NYOMAN SUKANADI, Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI dan Saksi I NENGAH WIRTA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 10.00 wita, Terdakwa melintas di rumah milik Saksi NI NYOMAN SUKANADI yang beralamat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1), Terdakwa yang melihat situasi rumah Saksi NI NYOMAN SUKANADI dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi NI NYOMAN SUKANADI yang tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi NI NYOMAN SUKANADI yang pintu kamarnya juga tidak terkunci dan kemudian Terdakwa menemukan perhiasan Kalung Emas Rantai Polos dan Anting di bawah bantal tempat tidur. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kalung Emas Rantai Polos tanpa izin dari Saksi NI NYOMAN SUKANADI dan memasukan Kalung Emas Rantai Polos tersebut ke dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan sedangkan perhiasan Anting tetap di bawah bantal tempat tidur kemudian Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 13.20 wita, Terdakwa pergi ke Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Meliling Kecamatan Kerambitan untuk menggadaikan 1 (satu) Kalung Emas Rantai Polos milik Saksi NI NYOMAN SUKANADI, kemudian Saksi I WAYAN TARJANA selaku Kepala Unit Pegadaian UPC Meliling Kecamatan Kerambitan menaksir 1 (satu) Kalung Emas Rantai Polos tersebut dengan kadar 16 (enam belas) karat dengan berat 9,45 (sembilan koma empat puluh lima) gram dan dengan taksiran Rp. 11.025.000,- (sebelas juta dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa menggadaikan Kalung Emas tersebut dengan nilai pinjaman yang Terdakwa ajukan sebesar Rp. 10.140.000,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Bukti Gadai UPC. Meliling Nomor: 1204525010016127 yang dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dipotong biaya asuransi sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah uang yang Terdakwa peroleh sebanyak Rp. 10.063.500,- (sepuluh juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang Terdakwa terima uangnya melalui transfer masuk ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 477701017048535 atas nama NI PUTU RAI ASIH (Terdakwa) sebanyak Rp. 10.063.500,- (sepuluh juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
-
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 10.00 Wita Terdakwa mengambil barang berupa kalung emas jenis rantai milik Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI yang beralamat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) dengan cara Terdakwa masuk ke rumah Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI pada saat kondisi rumah tidak ada orang, dan rumah tersebut tidak terkunci, kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI, Terdakwa menuju salah satu kamar dan membuka lemari milik Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI, di dalam lemari Terdakwa membuka sebuah kotak yang isinya 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai tersebut dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2025, sekira jam 10.30 wita, Terdakwa menghubungi Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI via aplikasi WhatsApp dan Terdakwa datang ke Rumah Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI yang beralamat di Banjar Dinas Kesiut Kangin, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan untuk meminta tolong kepada Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI menjualkan 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai milik Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI di Pasar Dauh Pala, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan kalung emas tersebut namun Terdakwa menjawab bahwa kalung emas tersebut merupakan warisan dari nenek Terdakwa. Kemudian pada tanggal 24 September 2025 sekira jam 11.00 Wita, Terdakwa datang ke rumah Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI dengan membawa dompet kecil yang di dalam dompet tersebut berisi 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai milik Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2025 sekira jam 12.30 Wita Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI menjual kalung emas tersebut di Pasar Dauh Pala kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI sehingga kalung emas tersebut laku terjual seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI langsung menelepon Terdakwa untuk memberitahukan bahwa kalung emas tersebut laku dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Terdakwa menjawab “Nah (ya)”. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2025 sekira jam 10.00 wita Terdakwa datang ke Rumah Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI untuk mengambil uang hasil penjualan kalung emas tersebut. Pada saat Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI akan menyerahkan uang kepada Terdakwa, Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI meminta tolong kepada Terdakwa untuk meminjamkan Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan biaya sekolah adik ipar Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI, kemudian Terdakwa memberikan Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi NI LUH AYU BUDI ARTINI.
-
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, sekira jam 13.00 Wita, Terdakwa mengambil barang 1 (satu) buah cincing emas dan 1 (satu) pasang anting emas milik Saksi I NENGAH WIRTA yang beralamat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 3) dengan cara Terdakwa masuk ke Rumah Saksi I NENGAH WIRTA pada saat keadaan rumah sepi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar rumah Saksi I NENGAH WIRTA yang tidak terkunci dan Terdakwa mengambil kotak kecil yang ada di Meja Rias, kemudian Terdakwa membuka kotak tersebut dan mengambil 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) pasang anting emas tanpa izin dari Saksi I NENGAH WIRTA, kemudian Terdakwa langsung pulang ke Rumah Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2025 perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) pasang anting emas yang Terdakwa ambil di rumah Saksi I NENGAH WIRTA Terdakwa jual di Pasar Dauh Pala, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan kepada seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
-
Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) Kalung Emas Rantai Polos milik Saksi NI NYOMAN SUKANADI, 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai milik Saksi Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI serta 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) pasang anting emas milik Saksi I NENGAH WIRTA tersebut Terdakwa pakai untuk membayar cicilan hutang Terdakwa di Koperasi yang biasa datang menagih ke Rumah Terdakwa.
-
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang tanpa izin Pemiliknya yang berupa 1 (satu) Kalung Emas Rantai Polos milik Saksi NI NYOMAN SUKANADI mengakibatkan kerugian materiil Saksi NI NYOMAN SUKANADI sekitar Rp. 10.063.500,- (sepuluh juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah), berupa 1 (satu) buah kalung emas jenis rantai milik Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI mengakibatkan kerugian materiil Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) serta 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) pasang anting emas milik Saksi I NENGAH WIRTA mengakibatkan kerugian materiil Saksi I NENGAH WIRTA sekitar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian materiil Saksi NI NYOMAN SUKANADI, Saksi I WAYAN WARCITA Alias Bapak YENI, dan Saksi I NENGAH WIRTA sekitar Rp. 17.463.500,- (tujuh belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa NI PUTU RAI ASIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana |