Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Tab 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
SANG GEDE KRESNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3555/N.1.17.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANG GEDE KRESNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa SANG GEDE KRESNA melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 wita, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2024 yang berlokasi di Br. Bangah Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, kemudian yang berlokasi di Br. Abianluwang Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, kemudian yang berlokasi di Dekat Pura Dalem Br.

Abianluwang Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, kemudian yang berlokasi di Br. Kukub, Desa Perean Tengah, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula di hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa pergi ke kos saksi an. SAGIMAN yang beralamat di Br. Kukub Desa Perean Tengah Kec. Baturiti Kab. Tabanan dengan maksud menawarkan pohon bambu kepada saksi an. SAGIMAN dengan mengatakan mas

Sagiman, saya sudah biasa bertransaksi jual-beli bambu dengan bos-bos besar, sekarang saya

 

mau membantu mas Sagiman agar dapat bambu yang banyak, kebetulan saya kenal dengan para pemilik bambu yang ada di wilayah Baturiti.  

  • Bahwa selanjutnya di hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali mendatangi kos saksi an. SAGIMAN dan langsung mengajaknya untuk mengecek kondisi pohon bambu yang beralamat di Br. Bangah kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan tersebut dan sesampainya di lokasi terdakwa mengatakan kepada saksi an. SAGIMAN jika pohonpohon bambu tersebut adalah milik bos terdakwa. Setelah beberapa saat memeriksa kondisi pohon-pohon bambu tersebut, terdakwa lalu menawarkan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi an. SAGIMAN dan dikarenakan saksi tertarik dengan penawaran terdakwa, saksi an. SAGIMAN langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening milik terdakwa yang kemudian di sore harinya terdakwa memberikan sebuah kwitansi fiktif yang seolah-olah menerangkan “yang diterima dari SANG GEDE KRESNA untuk pembayaran pohon bambu yang berada di desa pacung kec. baturiti kab. tabanan dengan nominal Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada I WAYAN SABAYASA” yang mana setelahnya terdakwa mengatakan kepada saksi an. SAGIMAN jika di daerah baturiti saya mengetahui banyak lahan pohon bambu, kebetulan saya kenal semua pemiliknya sehingga atas pernyataan terdakwa tersebut saksi an. SAGIMAN semakin semangat untuk membeli bambu yang ditawarkan oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya di hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita saksi an. SAGIMAN kembali bersepakat untuk jual beli bambu dengan terdakwa yang mana lokasi pohon bambu tersebut di Br. abianluwang Kec. Baturiti Kab. Tabanan sehingga terdakwa menerima uang pembayaran pohon bambu sejumlah Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang setelahnya oleh terdakwa, saksi an. SAGIMAN diberikan sebuah kwitansi fiktif yang seolah-olah menerangkan jika terdakwa telah menyerahkan uang tersebut kepada JRO MANGKU DALEM MKS.
  • Bahwa selanjutnya di hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 wita saksi an. SAGIMAN kembali bersepakat untuk jual beli bambu dengan terdakwa yang mana lokasi pohon bambu tersebut di dekat pura dalem Br. abianluwang Kec. Baturiti Kab. Tabanan sehingga terdakwa menerima uang pembayaran pohon bambu sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang setelahnya oleh terdakwa, saksi an. SAGIMAN diberikan sebuah kwitansi fiktif yang seolah-olah menerangkan jika terdakwa telah menyerahkan uang tersebut kepada IPDA I WAYAN DIANDRA, SH.
  • Bahwa selanjutnya di hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita yang berlokasi di Br. Kukub desa perean tengah kecamatan baturiti kabupaten tabanan saksi an. SAGIMAN yang telah bersepakat dengan terdakwa mengenai jual beli bambu, sehingga saksi an. SAGIMAN memberikan uang tunai kepada terdakwa untuk pembayaran pohon bambu senilai Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang setelahnya terdakwa memberikan kwitansi fiktif yang seolah-olah menerangkan jika terdakwa telah menyerahkan uang tunai tersebut kepada KADEK ASTAWA.
  • Bahwa selanjutnya di hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi an. SAGIMAN menghubungi terdakwa dengan maksud akan menebang pohon bambu yang berlokasi di dekat Pura Dalem Br. Abian Luwang namun saat itu terdakwa justru mengatakan jika pohon bambu tersebut belum bisa ditebang karena masih diupacarai sehingga saksi an. SAGIMAN mengurungkan niatnya untuk menebang pohon bambu tersebut, selain itu namanama yang tercantum di setiap kwitansi yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi an. SAGIMAN adalah bukan pemilik pohonpohon bambu tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi an. SAGIMAN mengalami kerugian sekitar Rp.

17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

      KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa SANG GEDE KRESNA melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 wita, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2024 yang berlokasi di Br. Bangah Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, kemudian yang berlokasi di Br. Abianluwang Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, kemudian yang berlokasi di Dekat Pura Dalem Br. Abianluwang Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, kemudian yang berlokasi di Br. Kukub, Desa Perean Tengah, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula di hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa pergi ke kos saksi an. SAGIMAN yang beralamat di Br. Kukub Desa Perean Tengah Kec. Baturiti Kab. Tabanan dengan maksud menawarkan pohon bambu kepada saksi an. SAGIMAN dengan mengatakan mas Sagiman, saya sudah biasa bertransaksi jualbeli bambu dengan bos-bos besar, sekarang saya mau membantu mas Sagiman agar dapat bambu yang banyak, kebetulan saya kenal dengan para pemilik bambu yang ada di wilayah Baturiti.  
  • Bahwa selanjutnya di hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali mendatangi kos saksi an. SAGIMAN dan langsung mengajaknya untuk mengecek kondisi pohon bambu yang beralamat di Br. Bangah kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan tersebut dan sesampainya di lokasi terdakwa mengatakan kepada saksi an. SAGIMAN jika pohonpohon bambu tersebut adalah milik bos terdakwa. Setelah beberapa saat memeriksa kondisi pohon-pohon bambu tersebut, terdakwa lalu menawarkan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi an. SAGIMAN dan dikarenakan saksi tertarik dengan penawaran terdakwa, saksi an. SAGIMAN langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening milik terdakwa yang kemudian di sore harinya terdakwa memberikan sebuah kwitansi dengan uraian “yang diterima dari SANG GEDE KRESNA untuk pembayaran pohon bambu yang berada di desa pacung kec. baturiti kab. tabanan dengan nominal Rp.

8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada I WAYAN SABAYASA” sebagai pemilik pohon bambu tersebut yang mana setelahnya terdakwa mengatakan kepada saksi an. SAGIMAN jika di daerah baturiti saya mengetahui banyak lahan pohon bambu, kebetulan saya kenal semua pemiliknya sehingga atas pernyataan terdakwa tersebut saksi an. SAGIMAN semakin semangat untuk membeli bambu yang ditawarkan oleh terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya di hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita saksi an. SAGIMAN kembali bersepakat untuk jual beli bambu dengan terdakwa yang mana lokasi pohon bambu tersebut di Br. abianluwang Kec. Baturiti Kab. Tabanan sehingga terdakwa menerima uang pembayaran pohon bambu sejumlah Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang setelahnya oleh terdakwa, saksi an. SAGIMAN diberikan sebuah kwitansi dengan uraian jika terdakwa telah menyerahkan uang tersebut kepada JRO MANGKU DALEM MKS sebagai pemilik pohon bambu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya di hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 wita saksi an. SAGIMAN kembali bersepakat untuk jual beli bambu dengan terdakwa yang mana lokasi pohon bambu tersebut di dekat pura dalem Br. abianluwang Kec. Baturiti Kab. Tabanan sehingga terdakwa menerima uang pembayaran pohon bambu sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang setelahnya oleh terdakwa, saksi an. SAGIMAN diberikan sebuah kwitansi yang menerangkan bahwa terdakwa telah menyerahkan uang tersebut kepada IPDA I WAYAN DIANDRA, SH sebagai pemilik pohon bambu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya di hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wita yang berlokasi di Br. Kukub desa perean tengah kecamatan baturiti kabupaten tabanan saksi an. SAGIMAN yang telah bersepakat dengan terdakwa mengenai jual beli bambu, sehingga saksi an. SAGIMAN memberikan uang tunai kepada terdakwa untuk pembayaran pohon bambu senilai Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang setelahnya terdakwa memberikan kwitansi dengan uraian jika terdakwa telah menyerahkan uang tunai tersebut kepada KADEK ASTAWA selaku pemilik pohon bambu tersebut.
  • Bahwa terhadap keseluruhan uang tunai yang terdakwa terima dari saksi an. SAGIMAN tersebut tidak diserahkan kepada pemilikpemilik pohon bambu tersebut sebagaimana nama-nama yang tertera dalam kwitansi dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi an. SAGIMAN mengalami kerugian sekitar Rp.

17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya