Petitum |
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas selanjutnya permohonan ini pemohon ajukan kehadapan Yth Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang dan setelah pemerikasaan dianggap cukup para pemohon, mohon agar Bapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ; -------------
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I Putu Edi Gunawan dan Ni Komang Sri Wahyunita Sari yang telah dilangsungkan secara adat agama hindu di Desa Adat Abiantuwung, Kec. Kediri Kabupaten Tabanan pada tanggal 28 Juni 2024;
- Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Putu Edi Gunawan dan Ni Komang Sri Wahyunita Sari kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk diterbitkan akta perkawinan ; -------------
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon ; -------------------------------------------------------------------------
|