Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Tab Ni Kadek Wariyasini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Kadek Wariyasini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya pemohon mohon penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

1.

Mengabulkan permohonan pemohon ;

2.

Menetapkan bahwa perubahan nama pemohon yang semula bernama Ni Kadek Wariyasini sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal Tiga Mei Dua Ribu Dua Puluh Empat, Nomor : 5102-LT-24042024-0018 menjadi Ni Kadek Christina Tariani adalah sah menurut hukum;

3.

Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;

4.

Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada             pemohon;      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak