Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Tab KSP Apsari Manik I Made Sukada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Tab
Tanggal Surat Minggu, 25 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Apsari Manik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu SudharmaKSP Apsari Manik
Tergugat
NoNama
1I Made Sukada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 242.557.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan-Prestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi kepada Penggugat, dengan rincian :

Pokok : Rp. 141.000.000,

4. Memerintahkan juru sita untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat, jika Tergugat tidak mengindahkan putusan ini;

Yaitu berupa; sebidang tanah dengan SHM Nomor 722/Payangan atas nama I Made Konol dengan surat ukur nomor 741/1995 yang terletak di Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali seluas 1150 meter persegi (11,5 are).

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak