Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2024/PN Tab Kadek Ariasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Ariasa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Adi Jendra, SHKadek Ariasa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Para Pemohon mohon kehadapan Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa permohonan ini, serta berkenan menetapkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menetapkan anak yang bernama I Putu Rendra Pratama  lahir di Tabanan  tanggal 28 Desember 2019, sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 5102-LT-24082020-0049 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 25 Agustus  2020 adalah sah sebagai anak kandung dari ayah yang bernama Kadek Ariasa dan Ibu yang bernama Ni Wayan Meri Yati;-------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim satu salinan Penetapan ini ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dari Pennohonan ini kepada Para Pemohon;-------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak