Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum nama Pemohon yang sebenarnya adalah I PUTU DANDI SOMA DINATA SINTAYASA
- Menetapkan nama Pemohon demi hukum semula tercatat dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil yaitu Akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu keluarga, tercatat atas nama: I PT DANDI SOMADINATHA S, agar dapat dirubah menjadi I PUTU DANDI SOMA DINATA SINTAYASA.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan Nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
-
|