Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Tab ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH HERMAN, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2413/N.1.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HERMAN pada hari Jumat, tanggal 13 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan tepatnya di proyek bangunan milik Saksi Dewa Nyoman Sudipta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan bersama dengan Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib di rumah milik Saksi Dewa Nyoman Sudipta sedang beristirahat di dalam kamar tempat karyawan proyek bangunan rumah milik Saksi Dewa Nyoman Sudipta dan pada saat itu suasana sepi dimana teman kerja Terdakwa yang lainnya sedang bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah dengan meninggalkan tas dan bawaannya di dalam kamar. Kemudian, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib yang dimana Terdakwa langsung bergegas membuka resleting tas menggunakan tangan kanan kemudian menggunakan tangan kiri mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) lalu dimasukkan kedalam saku bagian depan celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa juga mengambil STNK milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib dan kemudian dimasukkan kedalam saku celana bagian belakang. Setelah Terdakwa mengambil barang milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib kemudian terdakwa keluar menuju jalan depan bangunan proyek  dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 nopol P 4620 LM Warna Hitam yang merupakan milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib sedang terparkir dan kunci sepeda motor tersebut dalam keadaan terpasang kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan meninggalkan proyek tempat Terdakwa bekerja  dan pada saat Terdakwa keluar Saksi Dewa Nyoman Sudipta melihat dan bertanya “Mau kemana?” dan Terdakwa menjawab “Mau ke Laundry”
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanannya untuk membeli 1 (satu) buah helm warna hitam sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk dan sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Gilimanuk langsung membeli tiket motor penyebrangan kapal ferry seharga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) menggunakan uang milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib. Setelah Terdakwa berhasil menyebrang sampai di Ketapang, Banyuwangi kemudian Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario 150 nopol P 4620 LM warna hitam milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib menuju sebuah hotel yang berada di daerah Kec. Pakusari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Sepeda Motor Honda Vario 150 nopol P 4620 LM warna hitam milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib yaitu untuk dipergunakan pulang ke Jember dan rencana akan dijual.
  • Bahwa terhadap uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  dipergunakan oleh Terdakwa untuk:
  • Membeli helm sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),
  • Membeli tiket motor penyebrangan kapal ferry seharga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan
  • Biaya perjalanan serta membayar sebuah penginapan yang berada di daerah Kec. Pakusari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur untuk per malamnya sebesar Rp. 620.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Sehingga uang yang telah digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)

  • Bahwa Terdakwa  mengambil Sepeda Motor Honda Vario 150 nopol L 4620 LM warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) milik Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib tanpa izin dari Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib.
  • Bahwa Sepeda Motor Honda Vario 150 nopol L 4620 LM warna hitam seharga Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehingga Saksi Korban Abdul Rohim Toyyib mengalami kerugian sejumlah Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya