Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PN Tab Ni Nyoman Swandri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nyoman Swandri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka  Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya,  Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula Ni Nyoman Swandri  sebagaimana tertulis pada KTP saat ini berubah manjadi Ida Pandita istri Empu Jaya Kama Sutareka adalah sah menurut Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak