Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Bangunan No. 248/PH/BPN-Tbn/1990 tertanggal 24 Maret 1990 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemegang hak yang sah atas seluruh bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037 yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Seluas 13.670 M2 (tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) Jo. Surat Ukur No. : 04044/BERABAN/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Pura Alas Bomo, Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna
Bangunan PT. Lembah Tanahlot Permai;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Saluran Air.
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037 yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Seluas 13.670 M2 (tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) Jo. Surat Ukur No. : 04044/BERABAN/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Pura Alas Bomo, Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna
Bangunan PT. Lembah Tanahlot Permai;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Saluran Air.
Adalah memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang masuk, berusaha menguasai tanah, mengganggu aktivitas PENGGUGAT di tanah serta mengaku seolah-olah menjadi pemilik tanah yang masih berada di dalam wilayah tanah SHGB No. 00037/Desa Beraban tanpa seizin dari PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2598 yang termuat terletak di Desa Beraban dengan luas 5125 M2 (lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama NANG MIDEH dengan dasar penunjuk Pipil No. 347, Persil No. 184, Klas IV Jo. Surat Ukur 352/1989 tanggal 29 April 1989 tidak memiliki kekuatan hukum.
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa pun yang memegang asli dari SHM No. 2598 yang termuat terletak di Desa Beraban dengan luas 5125 M2 (lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama NANG MIDEH dengan dasar penunjuk Pipil No. 347, Persil No. 184, Klas IV Jo. Surat Ukur 352/1989 tanggal 29 April 1989 untuk menyerahkan kepada TERGUGAT III.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar dan mengosongkan wilayah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037/Desa Beraban dari barang-barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang telah dipasang, maupun yang akan ada kemudian dan apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak yang TNI, POLRI dan/atau Pihak Berwajib lainnya.
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghambat atau mengganggu kegiatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada wilayah tanah SHGB No. 00037/Desa Beraban dan apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak yang TNI, POLRI dan/atau Pihak Berwajib lainnya.
- Menyatakan segala bentuk pengalihan hak tanah yang termasuk dalam wilayah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037 yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Seluas 13.670 M2 (tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) Jo. Surat Ukur No. : 04044/BERABAN/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Pura Alas Bomo, Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna
Bangunan PT. Lembah Tanahlot Permai;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Saluran Air.
yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian materiil secara penuh dan tunai kepada PENGGUGAT Rp. 5.468.000.000,- (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian imateriil secara penuh dan tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan/perlawanan, verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |