Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
403/Pdt.Bth/2025/PN Tab NI PUTU YOGA WAHYUNI 1.KOPERASI DANA BASKARA
2.PT. BALAI LELANG BALI
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 403/Pdt.Bth/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI PUTU YOGA WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PASEK SUJARWO, S.H., M.H.NI PUTU YOGA WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI DANA BASKARA
2PT. BALAI LELANG BALI
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat
  • Memerintahkan Terlawan III, agar tidak melakukan tindakan hukum atau membatalkan baik proses lelang apapun termasuk peralihan dan pemindahan hak terhadap obyek Jaminan sampai perkara aquo diputus dan berkekuatan hukum tetap ( incracht)

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR ;

 

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I yang dibantu Teralwan II dan melalui Terlawan II terhadap objek:

satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 03021/Desa Nyitdah, seluas 600 M2 tercatat atas nama I WAYAN GINDRA, yang terletak di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum;

  1. Menyatakan Risalah Lelang JL-1006/2/KNL.1401/2025 tertanggal 9 September 2025 yang diterbitkan oleh KPKNL Denpasar (Terlawan III) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan perbuatan para Terlawan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Pelawan;
  3. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak