Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Tab ANAK AGUNG KOMPIANG DHIPA ADITYA, S.H. NI KETUT ARMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4307/N.1.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG KOMPIANG DHIPA ADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KETUT ARMINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa NI KETUT ARMINI pada hari Selasa tanggal 28 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKA WATI di Br. Dinas Belulang, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 09.50 wita Terdakwa NI KETUT ARMINI pergi menuju rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih strip hitam Nopol : DK 6861 GBF milik Sdr. I NYOMAN SURYA DARMA dengan tujuan untuk mencuri perhiasan emas milik Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI karena pernah dilihat sebelumnya menggunakan perhiasan emas. Sesampainya di rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKA WATI sekira pukul 10.00 Wita yang beralamat di Br. Dinas Belulang, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Terdakwa NI KETUT ARMINI melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi karena terkunci dengan gembok pada pintu depan rumah tersebut. Kemudian Terdakwa NI KETUT ARMINI memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI, lalu Terdakwa NI KETUT ARMINI berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI dan setibanya di depan rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI kemudian Terdakwa NI KETUT ARMINI mencongkel tempat gembok pintu rumah pada kusen kayu hingga terlepas/rusak menggunakan besi dengan panjang sekira 19cm yang Terdakwa NI KETUT ARMINI temukan di tempat cuci piring di samping rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI, selanjutnya besi tersebut diletakan di samping kursi depan rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI lalu Terdakwa NI KETUT ARMINI masuk ke dalama rumah dan masuk kedalam kamar Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI di lemari pakaian Terdakwa NI KETUT ARMINI melihat tas warna kuning yang terbuka resletingnya kemudian Terdakwa NI KETUT ARMINI mengambil tas tersebut dengan menggunakan tangan kanan lalu keluar dari rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKA WATI.
  • Setelah Terdakwa NI KETUT ARMINI keluar dari rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI kemudian Terdakwa NI KETUT ARMINI menuju ke kandang babi di belakang rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI, sesampainya disana Terdakwa NI KETUT ARMINI mengeluarkan kotak tempat perhiasan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kalung emas jenis rante dan mainan dengan permata merah dan hitam, 1 (satu) pasang subeng emas isi permata merah dan hitam, 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai, 1 (satu) buah cincin emas dengan motif cengkeh isi permata merah,  dan 1 (satu) buah cincin emas tidak bermotif  dari dalam tas kuning menggunakan tangan kanan selanjutnya Terdakwa NI KETUT ARMINI masukkan kotak tersebut ke saku jaket kanan warna kuning yang ia gunakan pada saat itu, didalam tas kuning tersebut juga terdapat 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor yang tidak dikeluarkan oleh Terdakwa NI KETUT ARMINI kemudian ia letakkan di tembok samping kandang babi tersebut. Setelah itu Terdakwa NI KETUT ARMINI langsung mengambil motornya dan pergi ke arah Desa Penebel untuk membeli makan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NI KETUT ARMINI tanpa seizin dari pemilik perhiasan tersebut yaitu Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NI KETUT ARMINI mengakibatkan kerugian terhadap saksi Korban NI WAYAN TIKA WATI sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa NI KETUT ARMINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa NI KETUT ARMINI pada hari Selasa tanggal 28 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKA WATI di Br. Dinas Belulang, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 09.50 wita Terdakwa NI KETUT ARMINI pergi menuju rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih strip hitam Nopol : DK 6861 GBF dengan tujuan untuk mencuri perhiasan emas milik Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI karena pernah dilihat sebelumnya menggunakan perhiasan emas. Kemudian Terdakwa NI KETUT ARMINI memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI, lalu Terdakwa NI KETUT ARMINI berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI dan setibanya di rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI lalu Terdakwa NI KETUT ARMINI masuk ke dalama rumah dan masuk kedalam kamar Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI di lemari pakaian Terdakwa NI KETUT ARMINI melihat tas warna kuning yang terbuka resletingnya kemudian Terdakwa NI KETUT ARMINI mengambil tas tersebut dengan menggunakan tangan kanan lalu keluar dari rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKA WATI.
  • Setelah Terdakwa NI KETUT ARMINI keluar dari rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI kemudian Terdakwa NI KETUT ARMINI menuju ke kandang babi di belakang rumah Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI, sesampainya disana Terdakwa NI KETUT ARMINI mengeluarkan kotak tempat perhiasan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kalung emas jenis rante dan mainan dengan permata merah dan hitam, 1 (satu) pasang subeng emas isi permata merah dan hitam, 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai, 1 (satu) buah cincin emas dengan motif cengkeh isi permata merah,  dan 1 (satu) buah cincin emas tidak bermotif  dari dalam tas kuning menggunakan tangan kanan selanjutnya Terdakwa NI KETUT ARMINI masukkan kotak tersebut ke saku jaket kanan warna kuning yang ia gunakan pada saat itu, didalam tas kuning tersebut juga terdapat 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor yang tidak dikeluarkan oleh Terdakwa NI KETUT ARMINI kemudian ia letakkan di tembok samping kandang babi tersebut. Setelah itu Terdakwa NI KETUT ARMINI langsung mengambil motornya dan pergi ke arah Desa Penebel untuk membeli makan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NI KETUT ARMINI tanpa seizin dari pemilik perhiasan tersebut yaitu Saksi Korban NI WAYAN TIKAWATI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NI KETUT ARMINI mengakibatkan kerugian terhadap saksi Korban NI WAYAN TIKA WATI sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa NI KETUT ARMINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya