Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Tab PT Woori Finance Indonesia 1.MOCH. SOLIHIN
2.SOLEHATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCH. SOLIHIN
2SOLEHATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran yang tertunggak, bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang lainnya untuk Perjanjian-Perjanjian, sebagai Berikut :
    1. Pembiayaan Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 06372240005 tanggal perjanjian 29-01-2024, harus dibayarkan sebesar Rp. 137.602.430,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
    1.   Merk/Type                   : SUZUKI / AEV415[P CL TYPE 2(4X2)

Jenis/Model : MB. BARANG / PUCK UP

Tahun/Warna               : PUTIH / 2022

No. Rangka/Mesin : MHYHDC61TNJ264241/ K15BT1481108

No. Polisi : DK 8570 HG

  1. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Para Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
    1. Merk/Type                  : SUZUKI / AEV415[P CL TYPE 2(4X2)

Jenis/Model : MB. BARANG / PUCK UP

Tahun/Warna               : PUTIH / 2022

No. Rangka/Mesin : MHYHDC61TNJ264241/ K15BT1481108

No. Polisi : DK 8570 HG

 

Dari Para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  2. Menghukum Para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak