Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2024/PN Tab I Gusti Putu Bagus Pratama Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Putu Bagus Pratama Putra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa sehubungan dengan hal diatas ,maka pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan ketua pengadilan negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil pemohon untuk datang menghadap kepersidangan di Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama pemohon yang semulanya bernama I GUSTI PUTU BAGUS PRATAMA PUTRA sebagaimana tertuliskan pada kutipan akte kelahiran tanggal 15 JULI 1990  , Nomor : 5102-LT-01032017-0022 menjadi PUTU BAGUS PRATAMA PUTRA adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tabanan , untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada  pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak