Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/ Hakim yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan SAH perkawinan para pemohon yang bernama: Pemohon I. I PUTU WIRYA TAMA Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Batungsel. Dan Pemohon II. NI LUH PUTU YULIA PUSPITA SARI Jenis Kelamin Wanita, Lahir di PUNCAK SARI, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 06 Februari 2025 di Banjar Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan Nomer: 472.4/049/II/2025.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk pada pemohon;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|